Waketum MUI Apresiasi Kapolri Bongkar Kasus Brigadir J Sampai Ke Akar
OTENTIK (JAKARTA) – Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia
(MUI) Anwar Abbas mengapresiasi Kapolri dan segenap pihak di kepolisian yang
telah mampu membongkar kasus pembunuhan Brigadir J sampai ke akar-akarnya.
"Sebagai
orang yang cinta kebenaran dan keadilan, kita tentu patut memberikan apresiasi
kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan pihak kepolisian yang telah
dapat membongkar kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriasnyah Yosua Hutabarat
atau Brigadir J sampai ke akar-akarnya," kata Anwar, Rabu 10 Agustus 2022.
Menurut dia,
meskipun pada awalnya masyarakat pesimistis dan memperkirakan penyelesaian
kasus ini hanya akan menyentuh bagian ranting-ranting, melalui sikap tegas dan
profesionalitas Listyo Sigit beserta seluruh jajarannya mampu membongkar kasus
pembunuhan Brigadir J dan menetapkan status tersangka pada mantan Kadiv Prompam
Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.
"Syukur
alhamdulillah, berkat sikap tegas dan profesionalitas dari Kapolri dan pihak
kepolisian, kasus ini bisa dibongkar sampai ke akar-akarnya dengan menangkap
dan menersangkakan siapa yang telah menjadi aktor utama dan atau otak
intelektual dalam kasus terbunuhnya Brigadir J," ujar Anwar.
Ketua
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah ini mengharapkan kasus Brigadir J dapat
dijadikan oleh Polri sebagai momentum untuk berbenah atau memperbaiki diri agar
kepercayaan masyarakat terhadap salah satu lembaga penegak hukum di Tanah Air
ini semakin meningkat.
Dengan
demikian, lanjut Anwar, Polri pun diharapkan dapat menjadi salah satu agen
perubahan bangsa dan negara agar Indonesia mampu menjadi negeri yang maju,
berakhlak, berkeadilan.
"Diharapkan
pihak kepolisian akan bisa menjadi salah satu agen dalam perubahan bangsa dan
negara yang sama-sama kita cintai ini ke arah yang jauh lebih baik sehingga
diharapkan negeri ini akan bisa menjadi negeri yang maju, berakhlak, dan
berkeadilan di mana rakyatnya hidup dengan aman, tenteram, damai, sejahtera,
dan bahagia," ucap Anwar.
Sejauh ini,
Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni
Bharada E, Bripka RR, KM, dan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Keempatnya
disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal
56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (ida/rls)
Comments