Bobol Kios Burung Warga Trimomukti Diamankan Polsek Candipuro
OTENTIK (LAMSEL) – Tim Buru Sergap Polsek Candipuro berhasil
mengamankan dua orang pelaku pembobol Kios burung milik korban Sutarman
(53) warga Desa Titiwangi Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung selatan.
Kedua pelaku
yang diamankan oleh Unit Reskrim polsek Candipuro ini adalah MSA als Black (23)
dan N als Gembek (29) keduanya merupakan warga Desa Trimomukti Kecamatan
Candipuro Lampung Selatan.
Barang
buktinya yang berhasil diamankan jajaran Polsek Candipuro yaitu 2 (dua) ekor
burung Murai warna hitam kombinasi orange, 1 (satu) ekor jenis cucak cungkok, 1
(satu) buah bilah pisau jenis sangkur bergagang plastik warna merah.
“kami dari
kepolisian sektor Candipuro benar telah mengamankan pelaku MSA (23) dan N (29)
yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, selasa
(9/8/2022) sekitar pukul 02.00 wib di Alun-alun Desa Bumijaya Kecamatan
Candipuro” terang Kapolsek Candipuro AKP Gunawan, M.H mewakili Kapolres Lamsel
AKBP Edwin, S.H., S.IK, M.Si,
“Penangkapan
berawal dari laporan korban Sutarman
(53) yang menyampaikan laporan kejadian pencurian dirumahnya Desa Titiwangi
kecamatan Candipuro kabupaten Lampung selatan kepada pihak Polsek Candipuro”
Ungkapnya.
Dalam
laporanya korban menjelaskan pada hari Rabu (13/7/2022) telah terjadi pencurian di kediamannya, pelaku masuk dengan cara merusak atap kios
burung milik korban dan mengambil 10
ekor burung dengan rincian 6 (enam) ekor burung Murai dengan ciri-ciri ada ring
dikaki kanan burung tersebut dengan tulisan PUTRI KEMBAR, 1(satu) ekor burung
Kenari ciri-ciri bulu warna kuning, 1(satu) ekor burung Cucak Cungko, 1(satu)
ekor burung Kacer,dan 2(dua) Unit Sangkar burung, atas kejadian tersebut korban
mengalami kerugian sebesar Rp. 28.000.000.
Kedua pelaku
dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana, saat ini pelaku bersama barang buktinya
diamankan di Polsek Candipuro Polres Lampung Selatan Polda Lampung untuk
dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (ida/rls)
Comments