Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor
OTENTIK (PESAWARAN) – Diduga mengancam dengan senjata
tajam jenis pisau golok saat ketahuan membawa kabur sepeda motor hasil
curiannya, tersangka SH (29) Warga Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Kota
Bandar Lampung akhirnya diringkus petugas Tekab 308 Polsek Gedong Tataan,
Polres Pesawaran, Polda Lampung, Kamis (11/8/2022).
Kapolres
Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si (Han) melalui Kapolsek Gedong Tataan
Kompol Hapran, S.H mengatakan bahwa ungkap kasus tersebut dilakukan berdasarkan
Laporan Kepolisian Nomor : LP / B - 169 / VIII /2022 / SPKT / Polsek Gedong
Tataan / Polres Pesawaran / Polda Lampung, Tanggal 10 Agustus 2022, Tentang
dugaan terjadinya Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan sebagai Mana
dimaksud Pasal 365 KUHPidana.
"Pada
hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 sekira jam 13.00 Wib didapat informasi dari
masyarakat bahwasannya telah diamankan seorang laki laki yang mengaku bernama
SH terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa
Tanjung Rejo, Kecamatan Gedong Tataan," kata dia.
Kemudian,
anggota subsektor Negeri Katon menghubungi anggota Team 308 Polsek Gedong
Tataan, setelah itu Panit 1 Reskrim Polsek Gedong Tataan Iptu Bambang menuju
TKP dan langsung mengamankan yang diduga pelaku dengan barang bukti berupa 1
(satu) unit Sepeda Motor Jenis Honda Vario, Warna abu-abu, Tahun 2019, Nopol B
3841 CGT, No Rangka MH1JM5110KK307928, No Mesin JM51E1307507 dan 1 (satu) buah
pisau gagang kayu dengan panjang pisau 15 Cm.
"Petugas
juga telah meminta keterangan kepada saksi korban atas nama Firdaus (47) dan
saksi Deni Citra Darma (20) keduanya warga Dusun Tanjung Jaya Desa Tanjung
Rejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran," ujarnya.
Diterangkan,
bahwa pencurian sepeda motor jenis Honda Vario, warna Abu-abu, Tahun 2019,
Nopol B 3841 CGT No Rangka MH1JM5110KK307928, No Mesin JM51E1307507 tersebut
terjadi di Dusun Tanjung Jaya, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Negeri Katon pada
Rabu (10/08/22) Sekitar pukul 11.30 Wib.
"Awalnya,
korban membawa sepeda motor tersebut sekira jam 11.00 Wib dan kemudian pulang
diletakkan disamping rumah korban dalam kondisi kunci kontak tergantung pada
Stop Kontak, lalu sekira jam 11.30 Wib korban mendengar sepeda motornya bunyi,
setelah dilihat ternyata pelaku sudah membawa sepeda motor korban," terang
dia.
Dan selanjutnya,
mengetahui hal tersebut korban mengejar pelaku, setibanya di Kebun Jeruk pelaku
meninggalkan sepeda motor korban di jalan, lalu pelaku mengacungkan senjata
tajam jenis pisau ke arah korban sambil berjalan kabur ke jalan arah Natar
Kabupaten Lampung Selatan.
"Karena
takut, korban berhenti mengejar pelaku dan setelah itu korban mengambil sepeda
motornya, lalu sekira jam 12.30 Wib pelaku dapat diamankan oleh warga sekitar
dan diserahkan ke Team Tekab 308 Polsek Gedong Tataan guna di lakukan pemeriksaan
lebih lanjut," ucapnya.
Pelaku yang
melakukan hal tersebut terbukti melanggar Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman
hukuman 7 tahun penjara. Guna, mempermudah pemeriksaan, petugas mengamankan
tersangka Sugeng Hidayat dan barang bukti 1 (satu) unit Sepeda motor jenis
Honda Vario, warna abu abu, Tahun 2019, Nopol B 3841 CGT, No Rangka
MH1JM5110KK307928, No Mesin JM51E1307507 dan 1 (satu) buah pisau gagang kayu
dengan panjang pisau 15 Cm. (ida/rls)
Comments