Polres Pringsewu Hentikan Penyelidikan Kasus Perbuatan Tidak Menyenangkan Lewat Restoratif Justice
OTENTIK (PRINGSEWU) – Satreskrim Polres Pringsewu, Lampung
melaksanakan gelar perkara penghentian penyelidikan dugaan tindak pidana
perbuatan tidak menyenangkan melalui metode penerapan keadilan demi hukum
(Restoratif Justice) di aula Mapolres setempat, Jumat (12/8/2022).
Gelar perkara
dipimpin Wakapolres Pringsewu, Kompol Doni Dunggio, S.IK dan kasat Reskrim Iptu
Feabo Adigo Mayora Pranata, S.IK dan dihadiri kasi Propam, Kasiwas, kasi hukum
dan Para penyidik dilingkungan Satreskrim Polres Pringsewu
Acara ini
juga di hadiri EF (49 selaku pelapor dan NH (49) selaku terlapor.
“Restoratif
justice dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah
antara pelapor dan terlapor,” kata Kasat Reskrim Iptu Feabo kepada awak media
usai memimpin jalanya gelar perkara di Mapolres setempat.
Dikatakan
Feabo, Penyelesaian perkara dengan restoratif justice ini merupakan terobosan
dari Polri. Penegakan hukum sebagai jalan terakhir dalam penanganan perkara.
"Hal ini
juga berdasarkan Peraturan Polisi (Perpol) 08 tahun 2021, tentang penanganan
perkara berdasarkan keadilan restoratif,” jelasnya
Disampaikan
kasat, Perkara yang diselesaikan dengan keadilan restoratif ini berawal dari
tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan terlapor berinisial
NH, warga Perumnas Podomoro Indah, Pringsewu kepada pelapor EF yang juga warga
Perumnas Podomoro Indah, Pringsewu.
Atas laporan
pengaduan itu, Satreskrim Polres Pringsewu melaksanakan serangkaian proses
hukum. Saat rangkaian proses penyelidikan perkara kedua belah pihak sepakat
saling memaafkan yang dituangkan dalam surat perdamaian.
Berbekal
surat perdamaian, kedua belah pihak lalu mengajukan permohonan penghentian
proses hukum.
“Kami
menerima kesepakatan dari kedua belah pihak dan kasus tersebut memungkinkan
untuk dilakukan keadilan restoratif dengan pertimbangan syarat formil dan
materil sebagaimana Perpol Nomor 8 tahun 2021 sudah terpenuhi," tutur
Feabo.
Pertimbangan
lainnya, kata Kasat, karena yang bersangkutan belum pernah terlibat tindak
pidana, dan jika dibebaskan dari tuntutan hukum tidak akan terjadi konflik
sosial atau merugikan masyarakat.
"Setelah
memenuhi syarat, untuk memberikan kepastian hukum maka kami implementasikan
peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2021 dengan mengambil kebijakan menghentikan
perkara demi hukum, berdasarkan keadilan restoratif," tandasnya. (ida/rls)
Comments