Berita Hangat

Polres Pringsewu Hentikan Penyelidikan Kasus Perbuatan Tidak Menyenangkan Lewat Restoratif Justice

OTENTIK (PRINGSEWU) – Satreskrim Polres Pringsewu, Lampung melaksanakan gelar perkara penghentian penyelidikan dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan melalui metode penerapan keadilan demi hukum (Restoratif Justice) di aula Mapolres setempat, Jumat (12/8/2022).

Gelar perkara dipimpin Wakapolres Pringsewu, Kompol Doni Dunggio, S.IK dan kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, S.IK dan dihadiri kasi Propam, Kasiwas, kasi hukum dan Para penyidik dilingkungan Satreskrim Polres Pringsewu

 

Acara ini juga di hadiri EF (49 selaku pelapor dan NH (49) selaku terlapor.

 

“Restoratif justice dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara pelapor dan terlapor,” kata Kasat Reskrim Iptu Feabo kepada awak media usai memimpin jalanya gelar perkara di Mapolres setempat.

 

Dikatakan Feabo, Penyelesaian perkara dengan restoratif justice ini merupakan terobosan dari Polri. Penegakan hukum sebagai jalan terakhir dalam penanganan perkara.

 

"Hal ini juga berdasarkan Peraturan Polisi (Perpol) 08 tahun 2021, tentang penanganan perkara berdasarkan keadilan restoratif,” jelasnya

 

Disampaikan kasat, Perkara yang diselesaikan dengan keadilan restoratif ini berawal dari tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan terlapor berinisial NH, warga Perumnas Podomoro Indah, Pringsewu kepada pelapor EF yang juga warga Perumnas Podomoro Indah, Pringsewu.

 

Atas laporan pengaduan itu, Satreskrim Polres Pringsewu melaksanakan serangkaian proses hukum. Saat rangkaian proses penyelidikan perkara kedua belah pihak sepakat saling memaafkan yang dituangkan dalam surat perdamaian.

 

Berbekal surat perdamaian, kedua belah pihak lalu mengajukan permohonan penghentian proses hukum.

 

“Kami menerima kesepakatan dari kedua belah pihak dan kasus tersebut memungkinkan untuk dilakukan keadilan restoratif dengan pertimbangan syarat formil dan materil sebagaimana Perpol Nomor 8 tahun 2021 sudah terpenuhi," tutur Feabo.

 

Pertimbangan lainnya, kata Kasat, karena yang bersangkutan belum pernah terlibat tindak pidana, dan jika dibebaskan dari tuntutan hukum tidak akan terjadi konflik sosial atau merugikan masyarakat.

 

"Setelah memenuhi syarat, untuk memberikan kepastian hukum maka kami implementasikan peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2021 dengan mengambil kebijakan menghentikan perkara demi hukum, berdasarkan keadilan restoratif," tandasnya. (ida/rls)

Comments