Berkas Lengkap, Kasus Penyebar Berita Bohong di Bandar Lampung Segera Disidangkan
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung
menyatakan berkas perkara kasus Menyiarkan Berita Atau Kabar bohong dan dengan
sengaja menerbitkan keonaran di Kalangan Rakyat, telah lengkap atau P21.
Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung segera melimpahkan tersangka dan barang
bukti ke Kejati Lampung untuk disidangkan.
"Hasil
koordinasi dengan jaksa penuntut umum, penyidik akan melimpahkan tersangka dan
barang bukti dalam waktu dekat (minggu depan) untuk dilanjutkan ke
pengadilan," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)
Polda Lampung Kombes Pol. Reynold EP
Hutagalung, Jumat (12/8/2022).
Sementara
itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan,
sebelumnya, dalam kasus tersebut jajaran
Ditreskrimum Polda Lampung, telah mengamankan seseorang yang bernama Chairuddin
alias Abu Bakar, pada Tanggal 04 Juli 2022, pukul 17.00 wib, di kediamannya JL.
Urip Sumoharjo, LK.1 RT 005, Kelurahan Gunung Sulah, Kec. Sukarame,Kota Bandar
Lampung.
"Diketahui
saudara Abu bakar tersebut, adalah seorang Amir atau Ketua Khilafatul Muslimin
Kota Bandarlampung," kata Pandra.
Diduga,
saudara Abu Bakar di duga telah menyiarkan berita atau kabar bohong dan dengan
sengaja menerbitkan kebenaran di kalangan rakyat, sesuai dengan Pasal 14 ayat
(1) dan ayat (2) dan atau pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, tentang
Peraturan Hukum Pidana,dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,
ungkapnya.
Pernyataan
itu dikeluarkan Abu Bakar, usai penangkapan pimpinan tertinggi Khilafatul
Muslimin, Abdul Qodir Hasan Baraja oleh Polda Metro Jaya di Kantor Pusat
Khilafatul Muslimin di Jalan WR Supratman, Bumiwaras, Telukbetung, Kota
Bandarlampung pada 7 Juni 2022 lalu, ujar Pandra.
Pandra
menjelaskan, Penyampaian informasi bohong tersebut, tidak hanya di
tengah-tengah masyarakat saja, tapi beredar juga video Abu Bakar menyerukan
pemerintah anti islam dan berita di media. Selain itu, dia juga diduga
menyebarkan hoaks pimpinan Khilafatul Muslimim Abdul Qadir Hasan Baraja
ditangkap saat sedang Salat Subuh.
Dari
penangkapan pimpinan tertingginya itulah, tersangka Abu Bakar menyampaikan
informasi tidak benar. Dia berbicara
dengan Nada keras mengeluarkan kata kata di hadapan media dan masyarakat
dengan kalimat, "Jokowi Komunis, Pemerintah Anti Islam, hati-hati umat
Islam orang salat ditangkap", sehingga ucapan nya tersebut terdengar di
kalangan masyarakat banyak
Dari hasil
penangkapan tersebut personil Ditreskrimum, berhasil menyita sejumlah barang
bukti yaitu, 1 (Satu) Buah Memory Card, berisikan video penyebaran berita
bohong yang dilakukan oleh Abu Bakar, 1 (Satu) Buah Vidio Pendek Berisikan
Penangkapan yg Dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, 7 (tujuh) buah
Screenshoot komentar dari HP para saksi yg mengikuti dan menyaksikan komentar
dari Vidio Abubakar tsb di Medsos, tutupnya. (ida/penmas)
Comments