Curi HP, Polsek Tanjung Karang Timur Tangkap Pelaku Beserta Barang Bukti
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Seorang pria ber inisial ATR (20)
pelaku pencurian sebuah handphone di sebuah Kontrakan di Jalan Dosomuko Kelurahan Sawah Brebes Kecamatan Tanjung
Karang Timur Kota Bandar Lampung pada Senin (11/8/2022) pkl 15.00 wib
ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur Polresta Bandar
Lampung.
Kapolresta
Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K.,M.M. melalui Kapolsek Tanjung
Karang Timur Kompol Doni Aryanto, S.I.K., M.M. mengungkapkan,
"Awalnya
Pelaku datang kekosan korban untuk bertamu kemudian berbincang bincang tak
lama kemudian ketika korban pergi
kebelakang pelaku melihat ada handpone korban tergeletak dan spontan langsung
mengambil handpoine milik korban dan pergi, Ucap Kapolsek Doni.
Setelah
mengetahui handpone miliknya hilang, korban yang bernama Rizki Alfa Rizi
langsung melaporkan kejadian tersebut kepolsek untuk ditindak lanjuti.
Dan setelah
mendapat laporan tersebut polisi segera melakukan oleh tempat kejadian perkara
dan mendapat identitas pelaku dari korban yang kemudian langsung dilakukan
penyelidikan dan berhasil mendapat informasi bahwa pelaku masih ada di Wilayah
Tanjung Karang Timur tepatnya di daerah Sekitar Pasar Tugu.
Segera
mendapat informasi keberadaan pelaku unit reskrim polsek tanjung karang timur
segera melakukan penangkapan Jumat, 12 Agustus 2022 sekira pkl 13.00 wib
dan mengamankan pelaku berikut barang
bukti berupa 1 unit hadnpone Merk Iphone 7. Plus. Warna gold. milik korban.
Atas
perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan
Pelaku pun dikenakan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. (ida/rls)
Comments