Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022 Provinsi Lampung Ditandatangani
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi,
memberi sambutan pada Acara Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dengan agenda
Penandatanganan Nota Kesepakatan
Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara
(KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2022, bertempat di Ruang Sidang DPRD Provinsi
Lampung, Jumat (12/8/2022).
Rapat
Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay, diikuti 56
Anggota Dewan dan dihadiri juga Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Kepala
Inspektorat, Staf Ahli Gubernur, Asisten, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala
Biro.
Gubernur
Lampung, Arinal Djunaidi, dalam kesempatan tersebut menyampaikan ucapan
terimakasih dan penghargaan atas dedikasi DPRD Provinsi Lampung, dalam
pembahasan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022 bersama TAPD secara maraton
sehingga dapat tercapai kesepakatan asumsi ekonomi makro, target pendapatan,
dan update prioritas belanja dalam rangka menjawab kebutuhan pembangunan dan
pelayanan publik.
Rapat
Paripurna ini merupakan tahap lanjutan dari pembahasan antara Pemerintah Daerah
dan DPRD dalam memformulasikan Perubahan Kebijakan Umum APBD; serta prioritas
program/kegiatan pembangunan daerah yang akan menjadi bagian dalam menyusun
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun
Anggaran 2022.
Gubernur
Arinal, menambahkan, secara umum target asumsi makro pembangunan daerah
Provinsi Lampung tahun 2022 berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Tim
Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD menyepakati Asumsi Makro
Ekonomi Provinsi Lampung pada Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas
Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2022 sebagai berikut:
1.
Pertumbuhan Ekonomi Lampung diproyeksikan 3,5 hingga 4 persen
2. Laju
inflasi pada tingkat 2 sampai dengan 4 persen
3. Pendapatan
per Kapita Penduduk sebesar 42
hingga 43
juta rupiah
4. Tingkat
Pengangguran Terbuka diharapkan
menurun pada
level 4,4 hingga 4,3 persen
5. Persentase
Penduduk Miskin pada kisaran 12,4 persen sampai dengan 11,9 persen
6. Indeks
Pembangunan Manusia (IPM) pada angka 70,0 hingga 70,3
7. Indeks
Gini berada pada level 0,308 hingga 0,324
8. Nilai
Tukar Petani (NTP) pada kisaran angka
102 sampai
dengan 105
9. Kondisi
Jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi 76 persen dalam kondisi
mantap
10.
Pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD), telah disepakati menjadi 6,83 persen;
serta
11. Penurunan
Emisi Gas Rumah Kaca pada besaran 6,915 persen.
"Selanjutnya,
dalam pembahasan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022, terdapat pula beberapa
pokok bahasan yang terkait dengan proyeksi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan
Daerah, " kata Gubernur.
Dengan telah
diselesaikannya tahapan Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan PPAS
Tahun Anggaran 2022 ini maka selanjutnya akan segera melakukan asistensi dalam
penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Perangkat Daerah sebagai materi dalam
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD T.A. 2022.
Diakhir
sambutannya Gubernur Arinal berharap proses pembahasan dan pengesahan Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 nantinya dapat
berjalan sesuai tahapan, proses dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya Gubernur
Lampung Arinal Djunaidi bersama Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay serta
Wakil Ketua II DPRD Ririn Kuswantari menandatangani nota kesepakatan perubahan
kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara APBD Provinsi
Lampung Tahun Anggaran 2022. (ida/kominfotik)


Comments