Gelapkan Dana Miliaran Rupiah Hasil Penjualan Kopi, Ketua AEKI Lampung Ditangkap Polisi
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Jajaran subdit 3 Ditreskrimum Polda
Lampung, berhasil mengamankan JP, atas dugaan tindak pidana penggelapan tidak
menyetorkan uang hasil penjualan kopi yang sebelumnya dititip jualkan oleh
korban kepadanya, dengan total jumlah kopi sebanyak 59.507 Ton dengan nilai
uang sebesar Rp.1.629.540.000,(Satu Miliar Enam Ratus Dua Puluh Sembilan Juta
Lima Ratus Empat puluh ribu rupiah).
Hal tersebut
di ungkapkan di ungkapkan oleh Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung
Kompol. Rosef Efendi, saat melakukan Konferensi Pers di Mapolda Lampung, Jumat
(12/8/2022).
Rosef
menjelaskan kronologis kejadiannya, Pada tanggal 05 April 2017, korban an.SP
mengirimkan kopi asker ke gudang milik tersangka sejumtah 59.507 Ton, untuk
dititipkan jual dengan harga Rp.1.629.540.000,(Satu Milyar Enam Ratus Dua Puluh
Sembilan Juta Lima Ratus Empat puluh ribu rupiah).
setelah
dikurang dengan biaya administrasi, biaya bongkar dan biaya pajak penghasilan /
PPH atas penjualan biji kopi tersebut, dan janji akan dibayarkan 1 (satu) bulan
kemudian, namun katanya, setelah kopi tersebut laku terjual terlapor tidak
memberikan uang hasil penjualan kopi tersebut kepada korban, sehingga batas
kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp.1.629.540.000,(Satu Milyar Enam
Ratus Dua Puluh Sembian Juta Lima Ratus Empat puluh ribu rupiah), jelas Rosef.
Atas
kerugiannya, Korban SP melaporkan kejadian tersebut ke Polda Lampung dengan
Nomor LP/B-1428/ IX/2020/POLDA LPG/SPKT pada tanggal 16 September, kemudian
katanya, pihak kami melakukan penyelidikan kasus tersebut, dan tersangka sempat
masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tanggal 3 Juni 2022, bebernya.
Setelah
melakukan penyelidikan kami berhasil menemukan keberadaan tersangka JP, dan
pada hari sabtu Tanggal 30 Juli 2022, selanjutnya tersangka JP ditangkap Subdit
3 Jatanras, di IPB Convention Hotel Bogor, Jawa Barat, ungkapnya.
Dari hasil
penangkapan tersangka JP, yang diketahui menjabat sebagai Ketua Asosiasi
Eksportir dan Industri Kopi Indonesia (AEKI) Lampung tersebut, pihak kami
menyita sejumlah barang bukti, 1 (satu) lembar nota PT. UPPENAS COMODITIES No.
000211 tangal 05 April 2017 An. SP yang berisi penerimaan biji kopi dengan
tagihan senilai Rp. 1.629.540.000, 1 (satu) lembar nota PT. UPPENAS COMODITIES
No. 000218 tangal 07 April 2017 An. SP yang berisi penerimaan biji kopi dengan
tagihan senilai Rp. 1.321.250.000.
Kemudian
lanjutnya, 1 (satu) lembar nota PT. UPPENAS COMODITIES No. 000224 tangal 10
April 2017 An. SP yang berisi penerimaan biji kopi dengan tagihan senilai Rp.
228.030.000.dan menyisahkan tagihan senilai Rp. 128.030.000, dan 1 (satu)
lembar fotocopy bonggol CEK Nomor 182720 tanggal 11/09/2017 atas nama SP PJR
senilai Rp. 1.000.000.000, terang Rosef.
Atas
perbuatannya tersangka JP akan kami kenakan persangkaan pasal 372 KUHP pidana
dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara, tutup Rosef. (ida/penmas)
Comments