Berita Hangat

Ridho Laporkan Joni Fadli Ke Polda Lampung

OTENTIK (BANDAR LAMPUNG)–Petahana Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo melaporkan Joni Fadli alias Acong atas dugaan pelanggaran UU ITE ke Polda Lampung, Kamis (21/6/2018), pukul 12.30 WIB.

Diwakili tiga pengacara Kantor Advokat ARH & Associates, laporan diproses AKP Oskar Eka Putra dengan Surat Tanda Terima Penerimaan Lapor STTPL/917/VI/2018/SPKT. 
M. Ridho Ficardo menandatangani penyerahan kuasa hukum kepada tiga pengacara, Rabu (20/6/18), pukul 23.00 WIB. Ketiganya Sumarsih, SH.MH, Wiliyus Prayietno, SH.MH, Bambang Handoko, SH, MH.
Wiliyus dan kawan-kawan mengajukan tiga pasal, yakni Pasal 28 atau pasal lainnya UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, Pasal 310 KUHP, dan 311 KUHP Fitnah dan Pencemaran Nama Baik. 
Ketiga pengacara tersebut disiapkan Alzier Dianis Thabranie, mantan ketua Golkar Lampung yang mencalonkan diri jadi anggota DPD RI. Dia mengaku "gemes" dengan permainan isu Sinta jelang Pilgub Lampung.
"Dengan berat hati, sepertinya, Pak Gubernur menandatangani kuasanya. Sejak awal, Bapak Ridho sebetulnya tidak ingin membuat gaduh situasi politik di Lampung,” ujar Wiliyus kepada Kantor Berita RMOLLampung, Kamis pagi (21/6/18). 
Joni Fadli, pada persidangan penyebaran brosur isu Sinta di PN Sukadana, Lampung Timur, Jumat (8/6/18), mengaku yang memberikan dana operasionalnya Rp6 juta kepada tersangka Isnan Subkhi.

Siap Penuhi Panggilan Polda

Sementara itu Joni Fadli  alias Acong mengaku siap memenuhi panggilan Polda Lampung, terkait laporan dari Ridho Ficardo yang melaporkan dirinya karena diduga melakukan penyebaraan berita bohong.

“Sebagai warga negara yang baik saya siap hadir memenuhi panggilan  Polda, dan saya akan menjelaskan sejelas-jelasnya, masalah yang berkaitan dengan berita bohong itu,” kata Joni kepada Tribun, Kamis (21/6/2018).

Menurut Joni, ia tidak pernah melakukan penyebaraan berita bohong,  menyangkut Ridho Ficardo. “Saya ini sudah satu bulan tidak aktif di media sosial, jadi tidak pernah menyebarkan berita bohong, soal ajakan menonton video kesaksian Sinta Melyanti itu karena saya diwawancarai  wartawan,” tegasnya.

Ia mengatakan, pelaporan dirinya ke Polda Lampung oleh kuasa hukum Ridho akan dihadapinya, bahkan ia akan memberi contoh kepada masyarakat termasuk kepada suami dari Yustin Ridho Ficardo itu bahwa  warga negara yang baik wajib memenuhi panggilan.

Ia pun membantah telah menyebarkan video kesaksian Sinta Melyati, bahkan ia sangat mendukung kepolisan  mengusut tuntas siapa pembuat video tersebut agar fakta  terungkap jelas. “Saya tidak tahu siapa pembuat video itu, dan saya mendukung polda untuk mengusutnya, biar fakta itu terungkap jelas, apakah itu bohong atau benar-benar fakta,” pungkasnya. (red)


Comments