Kemendagri dan Tim Pembina Samsat Nasional Kaji Penghapusan Pajak Progresif Kendaraan dan BBN2
OTENTIK (PADANG) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Tim Pembina
Samsat Nasional yang terdiri dari Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan
Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni, Kepala Korps Lalu Lintas
(Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi, dan Direktur Utama PT Jasa
Raharja Rivan Achmad Purwantono telah mengkaji penghapusan Pajak Progresif dan
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBN 2). Hal ini penting
dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak
Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBN 2 guna mendapatkan data potensi kendaraan
bermotor yang akturat.
Penegasan ini
disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri, Agus Fatoni saat
memberi arahan sekaligus membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas)
Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022 bertajuk "Percepatan
Realisasi APBD Dan Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pajak Dan
Retribusi Daerah Dalam Rangka Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Paska
Diterbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat Dan Daerah". Kegiatan ini berlangsung secara luring di
Padang, Sumatera Barat dan secara daring melalui aplikasi zoom meeting yang
disiarkan melalui kanal Youtube Ditjen Bina Keuangan Daerah, Jumat (12/8/2022).
"Kami
sudah sampaikan ke beberapa Gubernur, pada prinsipnya setuju," ujar
Fatoni.
Fatoni
menyampaikan, pemerintah daerah (pemda) dapat menghapus Pajak Progresif
Kendaraan Bermotor dan BBN 2. Sebab, kewenangan untuk melakukan penghapusan
tersebut merupakan kewenangan provinsi.
"Tujuan
dihapuskannya BBN 2 adalah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat
mengurus administrasi balik nama kendaraan yang telah membeli kendaraan
bermotor dari pihak lain," tutur Fatoni.
Fatoni
menilai, pemilik kendaraan justru enggan melakukan balik nama atas kendaraan
bermotor yang diperoleh. Penyebabnya adalah, adanya kebijakan BBN 2. Sementara
dampaknya, selain tidak mendapatkan pendapatan dari BBN 2, pemda juga
kehilangan potensi dari PKB.
"Jika
BBN 2 ini dihapuskan dampaknya tidak terlalu signifikan terhadap pendapatan
daerah karena tarifnya hanya 1 % dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Itupun banyak masyarakat yang tidak segera melakukan balik nama terhadap
kendaraan bekas yang dibelinya. Karena itu, pemda juga tidak mendapatkan
pendapatan dari BBN 2 dan data kepemilikan kendaraan bermotor juga tidak
akurat, karena sudah berpindah tangan tapi tidak terdata," jelas Fatoni.
Lebih lanjut,
Fatoni menyampaikan, sebagaimana amanah Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), sudah mengatur penghapusan
BBN 2. Pada pasal 12 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, menyebutkan,
objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya untuk penyerahan pertama
atas kendaraan bermotor.
"Dalam
UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD juga sudah tidak mengenal penyerahan kedua
artinya untuk BBN 2 ini sudah dibebaskan atau tidak dikenakan tarif. Walaupun
ketentuan untuk PKB dan BBNKB ini menurut UU ini berlaku 3 tahun sejak UU ini
ditetapkan. Namun, pemerintah provinsi dapat segera melakukan pembebasan ini
karena pemerintah provinsi mempunyai
kewenangan untuk memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak,"
tutur Fatoni.
Fatoni
berharap penghapusan pajak progresif akan meningkatkan kepatuhan masyarakat
dalam membayar pajak. Strategi yang dilakukan adalah menertibkan data kendaraan
bermotor. Hal ini dikarenakan, selama ini pemerintah provinsi sering memberikan
keringanan berupa pemutihan. Namun, justru tidak efektif, mengingat masyarakat
cenderung menunda pembayaran pajak karena menunggu pemutihan.
"Karena
masyarakat yang mempunyai kendaraan lebih dari satu biasanya cenderung tidak
mendaftarkan kepemilikan tersebut atas namanya, tapi menggunakan nama/ KTP
orang lain (untuk menghindari pajak
progresif) sehingga pemda tidak mendapatkan hasil dari pajak progresif
tersebut. Selain itu, data regident kendaraan bermotor juga menjadi tidak
akurat sehingga berpengaruh terhadap pendataan jumlah potensi data kendaraan
bermotor," kata Fatoni. (herman IT)


Comments