Berita Hangat

KPU Lambar Gelar Raker Persiapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2018

OTENTIK (LAMPUNG BARAT)–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Barat menggelar rapat kerja persiapan Pemungutan, penghitungan Dan Rekapitulasi Perolehan Suara Di TPS Pada pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018, di ruang rapat KPU, Jumat (22/06/2018) dihadiri oleh Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus, Wakil Ketua  I  DPRD Lambar Sutikno, Perwakilan Polres Lambar, Kejari Liwa, Kodim 0422 Lambar, Kepala Disdukcapil  Wasisno Sembiring, Kepala Kesbangpol  Raswan, Kasat Pol PP Jaimin, Perwakilan Paslon dan Panwas.

Dalam arahannya  Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus Menyampaikan Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Propinsi Lampung Yang Akan Digelar Pada 27 Juni 2018 Ini  Akan Sangat Menentukan Masa Depan Propinsi Lampung Untuk 5 (Lima) Tahun Kedepan. Untuk Itu Segenap Masyarakat Lampung Umumnya Dan Masyarakat Lampung Barat khususnya berkewajiban menyukseskan pesta demokrasi ini.

Selanjutnya pemilihan gubernur dan wakil gubernur adalah pesta demokrasi yang dirayakan oleh seluruh masyarakat provinsi Lampung untuk memilih pemimpin terbaik yang akan memimpin lampung menuju daerah yang kompetitif. provinsi Lampung membutuhkan pemimpin yang visioner untuk menjawab seluruh tantangan pembangunan khususnya di era millenial.

"Salah satu elemen penting dalam pelaksanaan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah kesiapan pelaksanaan tahapan pemilihan sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan. beberapa hal yang menjadi poin penting yakni pelaksanaan pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 juni 2018 nanti. untuk itu kita selaku stakeholder harus bersama mensukseskannya dengan bersama melakukan pengawasan terhadap proses distribusi logistik, pemungutan suara sampai dengan penghitungan suara agar berjalan tertib, aman dan lancar," ungkapnya.

Sementara itu Ketua KPU Lambar Imtizal menyampaikan rapat ini membahas terkait  materi  panduan dasar hukum hingga tahapan pemungutan suara. Kemudian terkait pendistribusian logistic mulai didistribusikan pada tanggal 25 juni 2018 (H-2) dengan bantuan pengamanan dari Polri dan TNI. Dan untuk penghitungan suara sebelum dilaksanakan penghitungan suara petugas KPPS terlebih dahulu melaksanakan penghitungan surat suara rusak/keliru di coblos untuk di cocokan dengan jumlah pemilihnya dalam formulir C7 KWK. Apabila  KPPS menemukan surat suara coblos tembus  secara garis lurus sehingga terdapat 2 coblosan yang simestris dari liputan surat suara, sepanjang tidak mengenai kolom pasangan calon lain maka suaranya dinyatakan SAH. (pho/ptr)


Comments