Ujaran Kebencian Tentang Sinta, Jaksa Menuntut 5 Bulan Penjara
OTENTIK (LAMTIM)–Jaksa menuntut lima bulan kurungan penjara terhadap tiga tersangka penyebaran selebaran ujaran kebencian tentang Sinta yang ditujukan kepada petahana gubernur Lampung M. Ridho Ficardo.
"Dalam sidang tuntutan tadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiga terdakwa masing-masing lima bulan penjara dan denda masing-masing Rp600 ribu subsidair 1 bulan kurungan," kata Kasi Pidum Kejari Lamtim, Farid, Jumat (22/6/2018).
Alasan JPU memberi tuntutan itu, ada beberapa faktor yang dijadikan pertimbangan. Misalnya, hal yang memberatkan, pertama, mereka sudah merugikan salah satu paslon gubernur.
Kedua, perbuatan mereka meresahkan masyarakat. Ketiga, perbuatan para terdakwa menarik perhatian masyarakat khususnya warga Lampung yang akan segera mengikuti pilgub 2018.
Kemudian, hal yang meringankan ketiga terdakwa, pertama, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Kedua, terdakwa mengakui perbuatannya. Ketiga, terdakwa belum pernah dihukum.
"Itu beberapa hal yang menjadi pertimbangan kenapa JPU memberikan tuntutan tersebut," jelasnya. (ynt/ded)
Comments