Satreskrim Polres Pringsewu Berhasil Ungkap Kasus Pemerasan Modus Pornografi
OTENTIK (PRINGSEWU) – Satreskrim Polres Pringsewu,
Lampung, berhasil mengungkap kasus pemerasan dengan modus pornografi
(sextortion) yang terjadi diwilayah hukumnya.
Dalam
pengungkapan kasus itu Polisi telah menangkap 3 pelaku berinisial DD (23),
warga Pekon Margakaya, ES (22) warga kelurahan Pringsewu Selatan dan DS (31)
warga Kelurahan Pringsewu Selatan. sedangkan 1 pelaku lain yang sudah diketahui
identitasnya masih diburu Polisi.
Kapolres
Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora
Pranata mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari adanya laporan
pengaduan korban AH (26) warga Pekon Blitarejo, Gadingrejo, Pringsewu, ke pihak
Kepolisian Polres Pringsewu pada Sabtu 13 Agustus 2022.
Saat
menjalankan aksinya pelaku berpura-pura menjadi perempuan dengan cara memasang
foto-foto palsu di media sosial untuk menyasar korban laki-laki.
Para pelaku
kemudian menghubungi korban melalui media sosial atau aplikasi pesan singkat
seperti WhatsApp.
Mereka
menyasar korban yang mencantumkan identitas lengkap pada akun media sosial.
Setelah
komunikasi terjalin, pelaku menawarkan jasa video call sex dengan para korban.
“Tapi ketika
video call, pelaku merekam korban yang juga diminta telanjang,” kata Iptu Feabo
kepada awak media pada Selasa (16/8/22) siang.
Dengan adanya
foto screenshot itu, lalu pelaku meminta sejumlah uang kepada korban, apabila
tidak dipenuhi para pelaku mengancam akan menyebarkan foto korban.
Menurut
Feabo, kepada korban AH pelaku memeras sebesar Rp 5 juta namun baru terbayar Rp
200 ribu, lalu korban melapor ke polisi.
“disaat
korban belum bisa memenuhi permintaan para pelaku, screenshot foto korban sudah
disebarkan disejumlah laman dan group medsos,” tutur Feabo
Lebih lanjut
kasat Reskrim menyampaikan, ketiga tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda.
DS diciduk pada Sabtu 13 Agustus 2022 sekira pukul 19.30 Wib di sekitar RS
Mitra Husada Pringsewu, sedangkan DD dan ES diamankan berselang 30 menit
kemudian dirumahnya masing-masing.
"Dari
ketiga pelaku ini polisi berhasil mengamankan barang bukti 3 unit Ponsel dan 1
unit mobil." Jelasnya
Kasat Reskrim
menambahkan, pihaknya masih terus mengembangkan Kasus tersebut.
Kemudian terhadap
para pelaku, Polisi menjeratnya dengan Undang-undang pornografi, Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dengan
ancaman hukuman hingga 6 tahun lamanya," tandasnya. (ida/rls)
Comments