Polsek Pagelaran Limpahkan 3 Tersangka Sindikat Pencuri Baterai dan Kabel Tembaga Menara BTS
OTENTIK (PRINGSEWU) – Penyidik Reskrim Polsek Pagelaran
Polres Pringsewu melimpahkan 3 tersangka sindikat pencurian baterai dan kabel
menara Base Transceiver Station (BTS) ke Kejari Pringsewu.
Kapolsek
Pagelaran Iptu Hasbulloh mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi
mengatakan, Ketiga tersangka yang dilimpahkan yaitu Nas Yuhan (43) warga Pekon
Terbaya, Kota Agung, Tanggamus, Suardi alias Kucing (49) warga Pekon Sinar
Banten, Talang Padang Tanggamus, dan Novri Aristiawan (31) warga Pekon
Lugusari, Pagelaran, Pringsewu.
Pelimpahan
dilakukan menindaklanjuti surat kepala kejaksaan negeri Pringsewu nomor :
B-1148/L.8.20 / Eoh.1 /08/2022, tertanggal 12 Agustus 2022. Perihal Penyidikan
berkas perkara dengan Tersangka Novri Aristiawan, dkk sudah lengkap atau P-21.
"Hasil
penelitian JPU, berkas perkara sudah lengkap. Maka sesuai ketentuan pasal 8
ayat (3) huruf b, Pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, maka penyidik
menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk
dilakukan proses peradilan selanjutnya,” kata Kapolsek Pagelaran kepada awak
media, Selasa (16/8/2022) siang.
Dijelaskan
Kapolsek, ketiga tersangka ditangkap Polisi pada Kamis 16 Juni 2022, pukul 2
dinihari saat melakukan pencurian di menara Base Transceiver Station (BTS) di
Pekon Lugusari, Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu.
Pada awalnya
kawanan ini berupaya mencuri sejumlah baterai di menara BTS tersebut, namun
tidak berhasil membobol gemboknya dan akhirnya hanya dapat mengambil kabel
tembaganya.
"Dari
ketiga pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah linggis, 1 buah tang, 1 buah golok dan
1 gulung kabel tembaga hasil pencurian," jelasnya.
Atas
perbuatannya tersebut, kedua tersangka disangkakan telah melanggar pasal 363
KUHP, tentang pencurian.
"Dengan
ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara,” tandasnya. (ida/rls)
Comments