Team Tekab 308 Satreskrim Polres Pesawaran Terduga Bos Judi Togel
OTENTIK (PESAWARAN) – Team Tekab 308 Satreskrim Polres
Pesawaran Polda Lampung telah mengamankan Jolli Pardomuan Ambarita (39) terduga
Bos Judi Togel di Desa Margodadi, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran,
Selasa (16/08/22) kemarin.
Kapolres
Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin
mengatakan bahwa ungkap kasus tersebut dilakukan setelah menerima laporan
informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana perjudian yang
dimaksud.
"Ya,
setelah menerima laporan masyarakat dengan Laporan Polisi Nomor : LP / A - 522
/ VIII / 2022 / Polda Lampung / Res Pesawaran / Tanggal 16 Agustus 2022 Tentang
diduga telah terjadinya Tindak Pidana Perjudian jenis togel, kemudian Tim Tekab
Polres Pesawaran dan Polsek Kedondong
langsung bergerak ke lapangan," kata AKP Supriyanto Husin, Rabu
(17/08/22).
Kemudian,
Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin juga menerangkan bahwa setelah petugas
mendapat keterangan sejumlah saksi, lalu menggrebek pelaku dan berhasil mengamankannya
berikut barang bukti dari tangannya.
"Saat
dilakukan penggrebekan terhadap pelaku, petugas berhasil menyita untuk
dijadikan barang bukti berupa Uang Rp. 371.000,- dan 5 lembar kertas yang
bertuliskan rekapan judi togel serta Handphone 1 buah merk Xiaomi yang diduga
dijadikan alat komunikasi perjudian yang dimaksud," terang dia.
Untuk
mempermudah pemeriksaan guna didalami kasusnya, tersangka dan barang bukti
tersebut kini diamankan di Mapolres Pesawaran, dan atas perbuatannya, penyidik
menjeratnya dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 10
tahun penjara dan denda Rp. 25 Juta.
"Kami
juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada diwilayah hukum Polres
Pesawaran untuk dapat menjaga kamtibmas dilingkungan masing-masing dengan terus
berkoordinasi bersama petugas Bhabinkamtibmas setempat dan segera melapor
ataupun menginformasikan manakala ada kegiatan yang mencurigakan," tutur
dia. (ida/rls)
Comments