Sutrisno Pelaku Pembacokan Satu Keluarga Ditetapkan Menjadi Tersangka
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Sutrisno pelaku pembacokan satu
keluarga pada Minggu (14/8/2022) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Pulau
Singkep, Kelurahan Sukabumi, Bandar Lampung ditetapkan menjadi tersangka.
Pelaku telah ditahan oleh Polisi di Mapolresta Bandar Lampung.
Kasatreskrim
Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan,
bahwa pelaku telah mengakui bahwa pembacokan itu dilakukannya atas dasar
kesadaran.
"Sudah
ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Penetapan ini berdasarkan adanya dua
alat bukti yang cukup," kata Dennis, Kamis, (18/8/2022).
Dennis juga
menyampaikan bahwa barang bukti berupa senjata tajam jenis parang serta pahat
telah disita dari tersangka.
"Sebelumnya
pada saat penangkapan tersangka ini sempat menyembunyikan senjata tajamnya yang
digunakan untuk melakukan penyerangan terhadap para korbannya," ujarnya.
Terkait
adanya informasi beredar yang mengatakan bahwa pelaku mengalami gangguan
kejiwaan, Alumni Akpol 2010 ini belum membenarkan adanya informasi tersebut.
"Nanti
akan kami periksa dan telusuri riwayat dan penyakitnya seperti apa, lalu
kesehatannya seperti apa, tentunya kami libatkan instansi lain untuk terus
berkoodinasi guna mengetahui status kesehatannya. Meski informasi awal pelaku
ini mengidap gangguan kejiwaan tentu kami masih dalami karena tidak semudah itu
menerima informasi tersebut," terangnya.
Atas
perbuatannya tersangka dijerat denga pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman
penjara maksimal 7 tahun penjara. (ida/rls)
Comments