Satnarkoba Polres Pringsewu Limpahkan Tersangka Pengedar Sabu Ke JPU
OTENTIK (PRINGSEWU) – Seorang tersangka pengedar
narkotika, DY (25) warga Pekon Margakaya Kecamatan Pringsewu, Kabupaten
Pringsewu, dilimpahkan penyidik Satnarkoba Polres Pringsewu ke Kejaksaan Negeri
Pringsewu, Lampung. Kamis (18/8/22).
Kapolres
Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasat Narkoba Iptu Yudy Reymond, SH
mengatakan, Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan dikantor kejaksaan
Negeri Pringsewu pada Kamis siang sekira pukul 10.00 Wib.
Menurut
Reymond, pelimpahan menindaklanjuti surat kepala kejaksaan Negeri Pringsewu
Nomor : B-1370/L.8.20/Enz.1/08/2022 tertanggal 16 Agustus 2022 tentang
penyidikan perkara dengan tersangka berinisial DY, sudah lengkap atau P-21.
Untuk itu,
kata kasat meneruskan, sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138
ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan
barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
"Setelah
pelimpahan, kasus ini menjadi wewenang pihak kejaksaan hingga proses ke
pengadilan," ungkap Iptu Reymond saat dikonfirmasi awak media diruang
kerjanya pada Kamis siang.
Dijelaskan
Iptu Reymond, tersangka DA, pada awalnya ditangkap Polisi atas dugaan telah
melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis sabu
di wilayah hukum Polres Pringsewu.
DA diringkus
Polisi pada Sabtu (20/4) sekira pukul 21.00 Wib di jalan umum Pekon Margakaya,
Pringsewu. Dia ringkus polisi saat mengantarkan sabu kepada salah seorang
pemesan.
"Dari
tangan tersangka Polisi berhasil menyita barang bukti 2 buah plastik klip
berisi sabu yang disembunyikan didalam bungkus rokok, dan 1 unit
Handphone" Jelasnya.
Sementara
itu, dalam proses penyidikan perkara tersangka dijerat dengan pasal 114
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan
ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara.” tandasnya.
(ida/rls)
Comments