Polda Lampung Resmi Serahkan AB Tersangka Kasus Penyebar Berita Bohong
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Berkas kasus Ketua Khilafahtul
Muslimin Kota Bandar Lampung, CH alias AB resmi dilimpahkan ke Kejari Bandar
Lampung Kejaksaan Tinggi Lampung.
Hal tersebut
di ungkapkan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat saat
melakukan konferensi pers, di Lobby kantor Ditreskrimum Polda Lampung, Kamis (18/8/2022).
Rahmad
mengatakan, tersangka beserta barang
bukti dilimpahkan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara
kasus AB telah lengkap atau P21.
"Kami
telah melakukan proses penyelidikan, penyidik dan penetapan Tersangka CH alias
AB dan oleh JPU Perkara tersebut dinyatakan lengkap dan P21 sudah diterima oleh
penyidik dan selanjutnya dilimpahkan utk
tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik,"
ujarnya.
Dalam kasus
tersebut, AB ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyiarkan berita
bohong yang bertentangan dengan Undang-undang dasar dan dengan sengaja
menerbitkan kepada masyarakat.
Dia
menjelaskan, Penyampaian informasi bohong tersebut, tidak hanya di
tengah-tengah masyarakat saja, tapi beredar juga video AB menyerukan pemerintah
anti islam dan berita di media. Selain itu, dia juga diduga menyebarkan hoaks
pimpinan Khilafatul Muslimim AQHB ditangkap saat sedang Salat Subuh.
Akibat
perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan
atau pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
atau pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 huruf A ayat (2) undang-undang Republik
Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11
tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman
penjara maksimal 15 tahun penjara, jelasnya.
Turut hadir
dalam kegiatan Konferensi pers, penyerahan tersangka AB ke Kajati Lampung,
Wadir Reskrimum Polda Lampung AKBP. Hamid Andri Soemantri dan Kasubbid 1
Ditreskrimum Kompol wahyudi sabhara. (ida/penmas)
Comments