Polisi Kembali Menggerebek Rumah yang Dijadikan Tempat Transaksi Judi Togel, Pelaku Diamankan
OTENTIK (PESAWARAN) – Polsek Gedong Tataan Polres
Pesawaran Polda Lampung, berhasil meringkus 2 (dua) orang terduga pelaku judi
jenis kupon putih (Togel) di Desa Sukadadi, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten
Pesawaran, Kamis (18/8/2022) kemarin.
Saat
dikonfirmasi pada hari Jum’at (19/08/22) pagi, Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo
Widodo, S.Ik., M.Si (Han) melalui Kapolsek Gedong Tataan Kompol Hapran, S.H
menyampaikan bahwa benar telah mengamankan pelaku judi jenis togel yaitu
inisial SR (71) dan SY (50) warga Desa Sukadadi, Kecamatan Gedong Tataan,
Kabupaten Pesawaran.
“Penangkapan
pelaku atas laporan warga dan langsung melakukan penyelidikan. Saat dilakukan
penggeledahan dilokasi oleh Team Tekab 308 Polsek Gedong Tataan yang dipimpin
langsung oleh Panit 1 Reskrim Polsek Gedong Tataan Iptu Bambang Heryanto
menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana perjudian tersebut,”
ungkapnya.
Dari
penangkapan tersebut, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang yang
diduga hasil penjualan judi togel senilai Rp 131.000,- dengan rincian 1 (satu)
lembar uang pecahan Rp 50.000,- 1 (satu) lembar uang Rp 20.000,- 2 (dua) lembar
uang Rp 10.000,- 7 (tujuh) lembar uang Rp 5.000,- dan 3 (tiga) lembar uang Rp
2.000,- serta 2 (dua) buah buku untuk rekapan judi togel.
Selain itu
juga, tambah Kapolsek, kedua pelaku dimaksud sebagaimana Laporan Polisi Nomor :
LP / A - 171 / VIII / 2022 / Polda Lampung / Res Pesawaran / Tanggal 18 Agustus
2022.
Kapolsek
Gedong Tataan menyebutkan, pihaknya akan terus mengintensifkan pemberantasan
judi togel diwilayah Kabupaten Pesawaran khususnya di Kecamatan Gedong Tataan,
hal ini untuk memenuhi harapan sejumlah masyarakat, yang merasa resah dengan
maraknya judi togel tersebut.
“Kalau ada
warga yang mengetahui adanya penjual kupon judi togel, tolong segera melapor,
kami akan mengambil tindakan tegas,” ujarnya.
Selain itu,
Kapolsek juga menjelaskan, pelaku SR dan SY sudah diamankan di Mapolsek Gedong
Tataan dan dalam proses penyidikan Unit Reskrim, dan pelaku akan dijerat dengan
pasal 303 KUHPidana tentang perjudian.
"Kedua
pelaku dimaksud, kita jerat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun atau pidana denda paling banyak 10 (sepuluh) juta rupiah bagi
pemain, jika bandar dikenai kurungan penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
atau pidana denda paling banyak 25 (dua puluh lima) juta rupiah,"
pungkasnya. (ida/rls)
Comments