Polisi Tangani Kasus Penipuan Penerimaan CPNS di Lampung Timur
OTENTIK (LAMTIM) –Seorang warga masyarakat, harus berurusan dengan Pihak
Kepolisian di Kabupaten Lampung Timur, karena diduga terlibat kasus penipuan,
berkedok penerimaan CPNS.
Kapolres
Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes
EP Sihombing, pada Sabtu (20/8), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah BA
(51) warga Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah.
“Tersangka
menjalankan aksi kejahatannya terhadap DS warga Kecamatan Purbolinggo, dengan
mengaku PNS pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, serta
memiliki jatah sebagai kordinator untuk memasukan orang menjadi CPNS” ujar
Kapolres
"Tersangka
menjanjikan bisa memasukkan anak korban sebagai CPNS, dan meminta sejumlah
uang, dengan total mencapai Rp. 142.500.000, yang diberikan melalui sistem
transfer di bank," terangnya.
“Setelah
ditunggu-tunggu, ternyata SK CPNS anak korban tidak juga keluar, sehingga
selanjutnya tersangka dilaporkan kepada Pihak Kepolisian Polres Lampung Timur”
tambah Kapolres
“Untuk
melengkapi berkas penyelidikan, Pihak Kepolisian mengamankan barang bukti
berupa Telepon Genggam, dan dokumen terkait tindak pidana tersebut. BA
dipersangkakan Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana tentang Penipuan dan
Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tutup Kapolres. (ida/humas
polres lampung timur)
Comments