Jajaran Polsek Kedondong Berhasil Menangkap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Jenis Togel Online
OTENTIK (PESAWARAN) – Jajaran Polsek Kedondong Polres
Pesawaran Polda Lampung berhasil menangkap pelaku tindak pidana perjudian jenis
togel online inisial AB (32) warga Desa Penengahan, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten
Pesawaran, Jumat (19/8/22) Pukul 21.00 Wib.
Kapolres
Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si (Han) melalui Kapolsek Kedondong AKP
Amin Rusbahadi, S.Sos menyatakan dalam keteranganya Sabtu (20/08/22),
Penangkapan ini berawal dari informasi dan laporan dari masyarakat terkait
adanya dugaan tindak pidana perjudian jenis togel online diwilayah hukum Polsek
Kedondong.
“Setelah
melakukan penyelidikan dan mendapat informasi yang akurat, Team Tekab 308
Polsek Kedondong dan Tekab 308 Polres Pesawaran yang dipimpin langsung oleh
Kanit Reskrim Polsek Kedondong Bripka Andhika Ramadhona, S.Ip langsung
mendatangi rumah terduga pelaku yang berada di Desa Penengahan, Kecamatan Way
Khilau,” ungkapnya.
Ketika
petugas sampai dirumah pelaku, AB tertangkap tangan sedang sedang bermain judi
jenis judi online (togel) kemudian Team Tekab 308 mengamankan pelaku dan barang
bukti untuk diamankan ke Polsek Kedondong guna untuk dilakukan penyidikan lebih
lanjut.
“Dari hasil
penggeledahan kepada tersangka AB ditemukan barang bukti berupa uang pecahan
Rp. 2.000,- sebanyak 17 lembar, uang pecahan Rp. 5000,- sebanyak 2 lembar, uang
pecahan Rp. 10.000,- 2 (dua) unit Handphone Android, Puluhan kertas kecil
berwarna putih dan 2 (dua) buah pulpen,” terangnya.
Selanjutnya
AB berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku AB dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman
hukuman paling lama 10 Tahun penjara,” tutupnya. (ida/rls rizal zld)
Comments