Team Tekab 308 Reskrim Polsek Padang Cermin Meringkus 4 Pelaku Perjudian Jenis Dadu (Koprok)
OTENTIK (PESAWARAN) – Team Tekab 308 Unit Reskrim Polsek
Padang Cermin Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil meringkus Empat (4) Orang
pelaku perjudian jenis dadu (Koprok) di Dusun Induk, Desa Bunut, Kecamatan Way
Ratai, Kabupaten Pesawaran, Jum'at (19/08/22) Pukul 22.00 Wib.
Berdasarkan
Laporan Polisi Nomor : LP / A - 215 / VIII / 2022 / Polda Lampung / Res
Pesawaran / Tanggal 19 Agustus 2022 Tentang diduga telah terjadinya Tindak
Pidana Perjudian jenis dadu (Koprok).
Empat (4)
pelaku tersebut yakni masing-masing berinisial SD (49) dan HD (54) Warga Dusun
Hayam, Desa Bunut, Kecamatan Way Ratai kemudian MD (55) Warga Dusun Unduk, Desa
Paya, Kecamatan Padang Cermin dan yang terakhir AR (19) Warga Dusun Sinar Jaya,
Desa Paya, Kecamatan Padang Cermin.
Dari Ke-4
pelaku ini, ada satu (1) orang diantaranya adalah bandar judi koprok berinisial
SD (49) dan satunya (1) nya lagi HD (54) sebagai pengguncang dadu Judi Koprok.
Mewakili
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si, (Han), Kapolsek Padang
Cermin Iptu Apri Sampanuju, S.H didampingi Kanit Reskrim Aipda Slamet Puroyo,
S.H mengungkapkan, Para pejudi Koprok digerebek Polisi saat sedang bermain di
Dusun Induk, Desa Bunut, Kecamatan Way Ratai sekitar Pukul 22.00 Wib.
"Perjudian
tersebut dilakukan dengan cara sang bandar menyiapkan alat untuk bermain judi
jenis koprok berupa lapak koprok bergambar gajah, kupu-kupu, ikan, dan 4 buah
mata dadu serta satu set tempurung koprok," ungkapnya, Sabtu (20/08/22)
Iptu Apri
Sampanuju juga mengungkapkan, bersamaan dengan penggrebekan ini, petugas
mengamankan sejumlah barang bukti yang diantaranya adalah uang tunai pecahan Rp
1.000.- (seribu rupiah), Rp 2.000 (dua ribu rupiah), Rp 5.000.- (lima ribu
rupiah), Rp 10.000.- (sepuluh ribu rupiah), Rp 50.000.- (lima puluh ribu
rupiah), Rp 100.000.- (seratus ribu rupiah) dengan total sejumlah Rp 479.000
(Empat Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Rupiah).
“Selain itu,
Polisi juga memgamankan satu (1) set alat judi jenis dadu koprok, satu (1) buah
tarpal biru dan satu (1) set lampu penerang,” Imbuhnya.
Saat ini,
barang bukti dan para pelaku yang terlibat perjudian tersebut diamankan di
Mapolsek Padang Cermin Polres Pesawaran guna dilakukan proses hukum lebih
lanjut. (ida/rls)
Comments