Asyik Judi Leng, 5 Pria Ditangkap Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Lima Warga Kelurahan Sumur Putri
kecamatan Teluk Betung Selatan Kota Bandar Lampung, ditangkap Tim Satuan
Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Bandar Lampung Polda Lampung, setelah
kedapatan main judi remi pada hari jumat
(19/08/2022). Ada pun kelimanya yakni inisial RS (66), HL (47), dan SM
(47), AR (51) dan SB (52).
Kapolresta
Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., yang diwakili Kasat
Reskrim Kompol Denis Arya Putra, SH., S.I.K. dengan didampingi Kasi Humas AKP
Halimatus mengatakan, penangkapan
kelimanya ini berdasarkan informasi masyarakat, disalah Pos Ronda yang ada di
Gg. Karya Muda 1 Kelurahan Sumur Putri kecamatan Teluk Betung Selatan Kota
Bandar Lampung sering dijadikan tempat main judi kartu remi dan leng. Dari
informasi itu, Tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan untuk mengetahui
kebenarannya.
"Dari
hasil penyelidikan, didapati kelimanya sedang asyik bermain judi kartu remi
Kemudian kelimanya ini juga memakai uang taruhan dan langsung ditangkap,"
kata Kasat Reskrim Kompol Dennis dalam keterangannya, Minggu (21/08/2022).
Dari
penangkapan kelimanya ini, diamankan barang bukti berupa dua set kartu remi,
uang tunai Rp 840 ribu, yang digunakan untuk berjudi. "Atas perbuatannya
ini, ketiganya dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dan 303 BisKUHPidana tentang
perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," Ucap Kasat.
Dan berkaitan
dengan penangkapan judi ini, kasat menjelaskan bahwa "Polresta Bandar
Lampung dan Polsek jajaran siap laksanakan apa yang jadi atensi dan perintah
Bapak Kapolri terkait berbagai macam bentuk perjudian," Ucap Kasat
Ditambahkan
Kompol Denis, terkait perjudian itu pihaknya akan melakukan penegakan hukum
secara tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Penegakan
hukum secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,"
ujarnya. (ida/rls)
Comments