Polsek Pugung Tangkap Tersangka Dugaan Pencurian dengan Pemberatan dalam Keluarga
OTENTIK (TANGGAMUS) – Seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) dan atau
pencurian dalam keluarga secara berlajut bernisial MD (51) warga Pekon Suka
Bandung Kecamatan Talang Padang dibekuk Polsek Pugung Polres Tanggamus.
Tersangka
ditangkap atas dasar laporan korbannya bernama Marsup (71) warga Pekon Taman
Sari Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus yang telah kehilangan 1 unit mobil
Pickup Mitsubishi L300 Nopol BE 9589 NC berikut STNK dan BPKB Mobil Panther
Touring Nopol BE 1381 UY.
Kapolsek
Pugung Polres Tanggamus, Ipda Ori Wiryadi mengungkapkan, berdasarkan laporan
kejadian tanggal 2 Juni 2022, pihaknya melakukan proses penyelidikan dan
menemukan bahwa benar telah terjadi peristiwa pidana.
Dan untuk
membuat terang peristiwa pidana tersebut, unit Reskim Polsek Pugung mencari
keberadaan pelaku dan berhasil diketahui bersembunyi di Dusun Ciseyek Kelurahan
Baros Kecamatan Serang Kota Tangerang Provinsi Banten.
"Atas
dasar tersebut, kemudian dilakukan penangkapan tersangka pada Rabu, 17 Agustus
2022 saat ia berada di Tangerang, Provinsi Banten," ungkap Ipda Ori
Wiryadi mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi,
S.I.K., M.K.P., Sabtu (20/8/2022.
Sambungnya,
dalam perkara tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti STNK mobil
L300 Pick Up warna coklat tembakau, dengan Nomor Polisi BE 9589 NC dan BPKB
mobil Merk Isuzu Panther Touring warna Hitam Metalik, dengan Nomor Polisi BE
1381 UY.
Kapolsek
menjelaskan, kronologis kejadian pada Kamis tanggal 02 Juni 2022 sekitar pukul
08.00 WIB dan pada pukul 22.00 WIB di rumah korban di Pekon Taman Sari
Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
Berdasarkan
keterangan tersangka bermula ia mendengar dari anaknya bahwa korban yang
merupakan ayah kandungnya pergi ke Tangerang untuk menghadiri acara pernikahan
saudaranya.
Kemudian pada
Rabu, 01 Juni 2022 sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku yang memiliki niat jahat
karena terlilit hutang pergi ke Pekon Napal Kecamatan Bulok dengan menumpang
mobil pickup L300.
Sesampainya
di Pekon Napal, pelaku bertemu dengan salah satu tukang ojek yang bernama Rosit
dan meminta Rosit membelikan accu mobil dengan memberikan uang Rp1,3 juta.
Setelah accu
mobil didapatkan pelaku kemudian meminta kepada Rosit untuk mengantarkannya
menuju ke Pekon Taman Sari menuju rumah korban dan langsung menuju ke salah
satu rumah kosong yang berhadapan dengan rumah korban.
Setelah
memastikan situasi rumah dalam keadaan sepi, pada Kamis tanggal 02 Juni 2022
sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku pergi menuju bagian belakang rumah korban dan
memanjat masuk ke jendela dapur yang terbuka sehingga berhasil masuk ke dalam
rumah.
Pelaku menuju
ke salah satu kamar yang ada di rumah korban dan mengambil kunci kontak mobil
L300 Pick Up warna coklat tembakau BE 9589 NC yang ada di atas sebuah meja dan
setelah itu pelaku mencoba membuka lemari kayu yang ada di kamar tersebut.
Karena pintu
lemari terkunci kemudian pelaku kembali kedalam dapur dan mengambil sebilah
golok dan lalu kembali ke kamar dan lalu mencongkel lemari mengambil BPKB mobil
L300 Pick Up warna coklat tembakau, BE 9589 NC.
Selain itu
juga mengambil BPKB mobil Merk Isuzu Panther Touring warna Hitam Metalik, BE
1381 UY, yang berada di bawah lipatan baju dan setelah itu pelaku pergi keluar
dari rumah korban melalui jendela belakang rumah menuju rumah kosong yang
berada di depan rumah korban untuk bersembunyi kembali.
Selanjutnya,
pada Kamis tanggal 02 Juni 2022 sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku keluar dari rumah kosong tersebut dan
mulai memasang accu yang dibawanya ke mobil mobil L300 Pick Up BE 9589 NC, yang
terparkir di garasi rumah kosong tersebut. (*/ida/rls)
Comments