Mendagri Keluarkan Surat Edaran Penggunaan Belanja Tidak Terduga
OTENTIK (JAKARTA) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian
mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai Penggunaan Belanja Tidak Terduga dalam
rangka Pengendalian Inflasi di Daerah pada Jumat (19/8/2022). Surat bernomor
500/4825/SJ tersebut bertujuan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam
menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli
masyarakat, dan mendukung kelancaran distribusi serta stabilitas perekonomian
di daerah.
Dalam surat
tersebut, Mendagri meminta gubernur, bupati, dan wali kota mengoptimalkan
anggaran dalam APBD untuk menjaga keterjangkauan harga, daya beli masyarakat,
kelancaran distribusi dan transportasi, kestabilan harga pangan, serta
ketersediaan bahan pangan terutama dengan bekerja sama antardaerah. Selain itu,
daerah diminta memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang rentan
terdampak inflasi di masing-masing daerah. Apabila kebutuhan anggaran tersebut
belum tersedia, maka daerah dapat menggunakan alokasi Belanja Tidak Terduga
(BTT) melalui pergeseran anggaran.
Lebih lanjut,
Mendagri menekankan pentingnya kerja sama pemerintah daerah (Pemda) dengan Tim
Pengendali Inflasi di tingkat daerah maupun pusat. Pasalnya, langkah tersebut
selaras dengan amanat Presiden Joko Widodo.
Adapun surat
edaran tersebut merupakan bentuk respons cepat Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) dalam membantu menyelesaikan permasalahan inflasi di tingkat
daerah. Upaya ini penting mengingat permasalahan inflasi sudah menjadi
perhatian global.
Di lain sisi,
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni
menegaskan, dalam menanggulangi inflasi di daerah, gubernur, bupati, dan wali
kota dapat menggunakan dua sumber anggaran. Pertama, anggaran dari kegiatan
yang sudah dialokasikan pada APBD dan dapat dianggarkan dalam perubahan APBD.
Kedua, kebutuhan anggaran tersebut dapat menggunakan alokasi BTT.
Fatoni
menjelaskan, penggunaaan BTT dapat dilakukan dengan cara menggeser anggaran
kepada perangkat daerah terkait melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah
(Perkada) mengenai penjabaran APBD.
Untuk tahun
2023, lanjut Fatoni, Kemendagri juga telah menyiapkan Peraturan Menteri Dalam
Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023.
Langkah ini dilakukan agar daerah dapat mengalokasikan anggaran penanganan
tersebut dalam rancangan APBD yang saat ini sedang dalam proses penyusunan.
Upaya ini untuk menjaga stabilitas perekonomian di daerah dan mengatasi
permasalahan ekonomi sektor riil. Hal ini termasuk untuk menjaga stabilitas
harga barang dan jasa agar terjangkau oleh masyarakat. (ida/rls)


Comments