Gadaikan Tanah Garapan, Petani di Lampung Timur Dilaporkan Polisi
OTENTIK (LAMTIM) – Seorang petani di Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Pasir
Sakti, harus berurusan dengan Pihak
Kepolisian, karena nekat menggadaikan tanah garapannya.
Kapolres
Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP
SI Marbun, pada Minggu (21/8), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah KY
(30) warga Kabupaten Lampung Selatan.
"Berdasarkan
data Pihak Kepolisian, tersangka diduga menggadaikan lahan milik orang lain,
senilai 12 juta rupiah, yang ternyata hanya merupakan lahan garapannya"
ucapnya
Kapolres
Lampung Timur menambahkan Korban yang mengetahui kenyataan tersebut, meminta
pengembalian uangnya, tetapi tersangka tidak segera mengembalikan, sehingga
persoalan ini, dilaporkan kepada Pihak Kepolisian
"Petugas
Kepolisian yang berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka, di wilayah
Kabupaten Lampung Selatan, segera melakukan proses penangkapan, dan mengamankan
barang bukti berupa dokumen terkait lahan tersebut" tutup Kapolres. (ida/humas
polres lampung timur)
Comments