24 Bandar Judi di Gulung di Jateng, Kapolda Jateng: Wujud keseriusan Polri dalam Harkamtibmas
OTENTIK (JATENG) – Komitmen Polda Jawa Tengah untuk memberantas perjudian
di wilayahnya dibuktikan dengan menangkap ratusan pelaku judi. Hal tersebut
diungkapkan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin ungkap
kasus perjudian yang digelar di Loby Mapolda Jateng, Senin (22/8/2022).
Dalam ungkap
kasus yang turut dihadiri seluruh Kapolres di jajaran Polda Jateng, Kapolda
menyebut selama kurun waktu Januari s/d Juli 2022 jajaran Polda Jateng telah
berhasil mengungkap 224 kasus judi dan mengamankan 381 tersangka.
"Hari
ini yang digelar adalah hasil ungkap kasus oleh Polda Jateng dan jajaran, dalam
sehari kami telah ungkap 112 Kasus perjudian dengan 256 tersangka. Jumlah ini
hasil penindakan di 35 Polres di wilayah Jateng," kata Kapolda Jateng
Irjen Pol Ahmad Luthfi saat jumpa pers, Senin (22/8/2022).
Dari ratusan
tersangka yang berhasil ditangkap terdapat 24 yang berperan sebagai Bandar.
Adapun total uang hasil perjudian yang turut diamankan mencapai sekitar Rp72 juta.
"Itu
Wujud komitmen Polda Jateng dalam
berantas judi tidak hanya pemain saja
tetapi Bandar juga tangkap," tegas Kapolda.
Secara rinci
Kapolda menjelaskan bentuk perjudian yang diungkap yakni Judi Online 18 kasus,
Togel 43 kasus, dan Gelanggang permainan 51 kasus. Diungkapkan pula 2 kasus
judi online yang diungkap dari Purbalingga dan Pemalang merupakan jaringan judi
internasional.
"Dari
kasus ini ada yang jaringan internasional yakni Purbalingga dan Pemalang,
keduanya mempunyai server di Thailand dan Kamboja. Di pemalang bahkan
menggunakan jasa endorse Selebgram sebagai sarana promosinya," terang dia.
Berdasarkan
analisis yang dilakukan Polda Jateng, maraknya kasus perjudian akhir-akhir ini
dikarenakan adanya oknum masyarakat yang mencari solusi instan dari kesulitan
ekonomi yang dialaminya selama masa pandemi.
“Berlatar
karena kesulitan ekonomi selama masa pandemi dan tergiur iming-iming hasil
lebih sebagai bandar judi, akhirnya mencari jalan pintas dengan berjudi,
untung-untungan dan berharap kaya mendadak,” ungkapnya.
Oleh karena
itu, Kapolda menyebutkan bahwa penindakan kasus judi tersebut merupakan bentuk
pembinaan kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk kegiatan perjudian.
“Kita tidak
bangga menindak masyarakat, tapi lebih kepada memberikan pembinaan bahwa judi
adalah perbuatan yang melanggar hukum serta dilarang dalam agama. Segala bentuk
perjudian pasti akan kami tindak,” tuturnya.
Guna
memberantas seluruh aktivitas perjudian di masyarakat, Polda Jateng telah
melakukan beberapa upaya diantaranya menggunakan cara preventif dan preemtif
yang melibatkan pihak internal dan eksternal.
“Kami melibatkan
internal oleh seluruh satker dan jajaran serta dari pihak eksternal baik tokoh
masyarakat, agama dan sebagainya untuk memberikan berbagai himbauan kepada
masyarakat agar menjauhi segala bentuk aktifitas perjudian,” ujar Kapolda.
Adapun cara
represif disebutkan Kapolda merupakan langkah terakhir yang ditempuh untuk
memberikan efek jera pada masyarakat. Dirinya juga menegaskan bahwa Polda
Jateng dan Jajarannya tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian serta wujud
polri hadir dalam menjaga Harkamtibmas.
Atas
perbuatannya, para tersangka diancam dengan jeratan pasal 303 KUHP, pasal 303
bis. KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara
atau denda maksimal Rp. 25 juta. Sedangkan bagi Bandar Judi Online akan
dikenakan tambahan berupa pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal 6
tahun penjara serta denda maksimal Rp25 miliar. (ida/rls)


Comments