Wagub Chusnunia Sampaikan 4 Raperda Prakarsa Pemprov Lampung, 12 Raperda Usul Inisiatif DPRD
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Wakil Gubernur Lampung Chusnunia,
Mengikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, bertempat di Ruang Sidang DPRD
Provinsi Lampung, Senin(22/8/2022).
Rapat
Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay tersebut adalah
agenda Pembicaraan tingkat I dalam
rangka penyampaian Raperda perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022,
pembicaraan tingkat I dalam rangka penyampaian terhadap 4 (Empat) Raperda
Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung, Pembicaraan tingkat I dalam rangka
penyampaian terhadap 12 (Dua belas) Raperda usul inisiatif DPRD Provinsi
Lampung.
Wakil
Gubernur Chusnunia, menyampaikan bahwa sidang paripurna pada hari ini adalah agenda
yang sangat strategis dalam rangkaian penyampaian Rancangan Peraturan Daerah
tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, yang menggambarkan Perubahan
Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah yang akan dilaksanakan
dan dicapai dalam program kerja Pemerintah Daerah serta merupakan dasar
pengelolaan keuangan daerah dalam Tahun Anggaran berjalan.
Kebijakan
dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun
Anggaran 2022, kata Wagub, disusun dan mengacu pada ketentuan perundangan,
antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 serta memperhatikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Atas Laporan Keuangan
Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2021 Nomor: 24A/LHP/XVIII,BI.P/05/2022
tanggal 11 Mel 2022.
Laporan
Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021 mendapat Opini Wajar
Tanpa Pengecualian untuk yang kedelapan kalinya, hal ini berkat kerja keras
kita semua, oleh karena itu saya sampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan
dan Anggota DPRD beserta seluruh Kepala Perangkat Daerah atas keberhasilan kita
dalam mempertahankan opini tersebut.
Wagub
Chusnunia, menambahkan, Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
APBD Tahun Anggaran 2022 secara substansi disusun berdasarkan Kesepakatan
antara Pemerintah Daerah dan DPRD tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan
Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati pada
tanggal 12 Agustus 2022.
Kesepakatan
tersebut dicapai melalui kajian dan pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah
Daerah beserta jajaran Perangkat Daerah dengan Badan Anggaran beserta Fraksi
Fraksi DPRD, agar program dan kegiatan yang akan dijalankan benar-benar
memberikan manfaat kepada masyarakat dan pembangunan daerah Provinsi Lampung.
Wakil
Gubernur Lampung, Chusnunia juga menyampaikan keempat Rancangan Peraturan
Daerah tersebut masing-masing tentang:
1.
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
2.
Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Lampung
Tahun 2022-2042;
3. Penguatan
dan Pemajuan Kebudayaan Lampung, dan
4. Perubahan
Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penambahan.
Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Lampung kepada Perseroan Terbatas Bank
Pembangunan Daerah Lampung.
Keempat
naskah Rancangan Peraturan Daerah tersebut di atas, telah disampaikan kepada
Dewan Yang Terhormat beberapa waktu yang lalu melalui Surat Gubernur Lampung
Nomor: 188.44/1480/03/2019 tanggal 20 April 2022, dan Surat Gubernur Lampung
Nomor: 188.44/2205/03/2022 tanggal 20 Juni 2022.
Sesuai dengan
penjelasan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
dinyatakan bahwa untuk menyelenggarakan otonomi daerah, maka penyelenggara
pemerintahan daerah dapat menetapkan kebijakan daerah.
Kebijakan
tersebut berupa Peraturan Daerah sebagai penjabaran lebih lanjut atas peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas daerah
dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan sepanjang hal
tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang lebih
tinggi dan kepentingan umum.
Penyampaian
atas 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung
ini merupakan pengejawantahan atas amanat ketentuan Pasal 236 Undang Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juncto Pasal 56 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan. sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022.
Hadir dalam
Rapat Paripurna, sejumlah anggota DPRD Provinsi Lampung, Staf Ahli, Asisten, Kepala Badan, Kepala
Dinas, Kepala Biro. (ida/kominfotik)


Comments