Satreskrim Polres Pringsewu Terus Dalami Kasus Pemerasan Modus Video Asusila
OTENTIK (PRINGSEWU) – Polres Pringsewu terus dalami kasus
pemerasan modus video asusila yang terjadi beberapa waktu lalu.
Kapolres
Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo
Adigo Mayora Pranata menjelaskan, saat ini pihaknya terus mendalami kasus
pemerasan modus video asusila tersebut.
"Kemarin
kan sudah 3 yang diamankan, sampai saat ini polisi terus melakukan pengejaran
terhadap satu pelaku lainnya," kata Feabo saat ditemui di ruangannya,
Senin (22/8/2022).
Feabo juga
menjelaskan, pihaknya sudah mengantongi identitas satu pelaku yang masih dalam
pengejaran tersebut.
"Kita
terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini, pasti akan kita publikasi
nantinya," ungkapnya.
Feabo
mengimbau masyarakat Pringsewu untuk bersama-sama mencegah kejahatan di
internet.
"Kita
harus cerdas bermain sosial media, jangan sampai jadi korban pemerasan kaya
kasus kemarin," tegasnya.
Ia juga
mengimbau masyarakat untuk tidak memasang indentitas lengkap di sosial media.
Hal tersebut
guna meminimalisir tindak kejahatan di sosial media.
Ia mengimbau
masyarakat harus tetap berhati-hati karena sasaran dari aksi kejahatan ini
bukan hanya laki-laki tetapi wanita juga.
"Kami
imbau agar masyarakat lebih waspada karena siapa pun bisa jadi korban,"
pungkasnya.
Diketahui
sebelumnya, Petugas Satreskrim Polres Pringsewu, Lampung, berhasil mengungkap
kasus pemerasan dengan modus asusila.
Ketiga pelaku
tersebut di antaranya DD (23), warga Pekon Margakaya, kemudian ES (22) warga Kelurahan Pringsewu Selatan,
serta DS (31) warga Kelurahan Pringsewu Selatan.
kasus itu
berawal dari adanya laporan pengaduan korban AH (26) warga Pekon Blitarejo,
Gadingrejo, Pringsewu.
"Korban
melaporkan kasus tersebut pada Sabtu 13 Agustus 2022," kata Feabo, Selasa
(16/8/2022).
Atas laporan
tersebut, ketiganya kemudian ditangkap di tiga lokasi berbeda.
DS diciduk
pada Sabtu (13/8/2022) sekira pukul 19.30 WIB di sekitar RS Mitra Husada
Pringsewu.
Sedangkan DD
dan ES diamankan berselang 30 menit kemudian di rumahnya masing-masing.
Saat
menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura menjadi perempuan dengan cara memasang
foto palsu di media sosial untuk menyasar korban laki-laki.
Pelaku
kemudian menghubungi korban melalui media sosial atau aplikasi WhatsApp.
Lalu memeras
korban dengan nominal Jutaan rupiah,
apabila korban tidak mau menuruti permintaan maka pelaku tidak segan
segan-segan menyebarluaskan foto asusila korban. (*/ida/rls)
Comments