Diciduk Polisi Diduga Telah Melakukan Pencabulan terhadap Anak Dibawah Umur
OTENTIK (PESAWARAN) – Seorang Warga Dusun Way Layap I Desa
Kebagusan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran diciduk Polisi karena
diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur sebut saja bunga
(16).
Kapolres
Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si (Han) melalui Kasat Reserse Kriminal
(Reskrim) AKP Supriyanto Husin, S.H., M.H saat dikonfirmasi membenarkan
kejadian tersebut.
"Ya
benar, Pelaku adalah MS (46) warga setempat diamankan karena melakukan
pencabulan terhadap anak dibawah umur, dan saat ini menjalani pemeriksaan di
Mapolres Pesawaran guna mendalami kasus tersebut," ujar AKP Supriyanto
Husin, Rabu (24/08/22).
Menurutnya,
pelaku ditangkap pada hari Selasa Tanggal 23 Agustus 2022 dikediamannya
berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan keterangan para saksi setelah
orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran.
"Penangkapan
dilakukan oleh Tekab 308 dipimpin Aiptu Tri Antori, S.IP, menindaklanjuti
Laporan Polisi Nomor : LP / B-400 / VI /2022 / SPKT / Res Pesawaran / Polda
Lampung, Tanggal 22 Juni 2022," jelas Kasat Reskrim.
AKP
Supriyanto juga menjelaskan, pelaku ini melancarkan aksinya mendatangi dan
masuk ke dalam rumah korban yang pada saat itu korban sedang duduk diruang tamu
kemudian pelaku duduk disamping korban.
"Setelah
itu pelaku memegang bagian payudara korban sebanyak 1 (satu) kali dan memegang
kemaluan korban dari luar pakaian yang korban gunakan," jelasnya.
Atas kejadian
tersebut sambung Kasat Reskrim, korban tidak terima dan mengadu ke orangtuanya
dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran.
"Kasus
tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur ini ditangani Unit IV PPA
Sat Reskrim Polres Pesawaran, selain pelaku ditangkap, juga barang bukti yang
diamankan berupa 1 (satu) helai baju lengan pendek warna coklat milik korban,
serta 1 (satu) helai celana pendek warna hitam," ungkapnya.
Tak hanya
itu, tambah Kasat Reskrim, atas perilakunya, pelaku telah melanggar Pasal 82 Jo
Pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah
pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua (2) atas UU RI No 23
tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku
terancam hukuman pidana 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun penjara
sebagaimana Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 281 ayat ke 1E, 2E KUHP dan UU RI
tentang Perlindungan Anak," pungkasnya. (ida/rls)
Comments