Polisi Tindaklanjuti Kasus Pencabulan Pelajar di Lampung Timur
OTENTIK (LAMTIM) – Seorang remaja terlibat aksi pencabulan terhadap
rekannya, yang masih berstatus pelajar, di wilayah Kecamatan Gunung Pelindung,
Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres
Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Gunung Pelindung
IPTU Marhasan, pada Rabu (25/8), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah AA
(16) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.
"Peristiwa
pencabulan yang terjadi pada 26 Mei 2022 lalu, menimpa AK (15) siswi pelajar
yang merupakan warga Kecamatan Gunung Pelindung" ucapnya
"Peristiwa
diduga diawali tersangka dengan cara menjemput korban kerumahnya, kemudian
mengajaknya pergi ke wilayah Kecamatan Pasir Sakti" pungkasnya
Kapolres
Lampung Timur menambahkan saat dalam perjalanan pulang, tiba-tiba turun hujan,
sehingga tersangka dan korban memutuskan untuk berteduh disebuah gubuk.
"Saat
berada digubuk, tersangka nekat memaksa mencabuli, bahkan menyetubuhi korban,
hingga menyebabkan korban mengalami trauma" tambahnya lagi
"Petugas
Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera melakukan
proses penyelidikan, hingga akhirnya pada tanggal 24 agustus 2022 Tim Tekab 308
Polsek Gunung Pelindung, Polres Lampung Timur Polda Lampung berhasil
mengamankan tersangka dirumahnya tanpa ada perlawanan, berikut barang bukti
beberapa pakaian milik korban" tutup Kapolres. (ida/rls)
Comments