Bentuk Transparansi, Sidang Etik Ferdy Sambo Dihadiri Langsung Kompolnas
OTENTIK (JAKARTA) – Sebagai bentuk transparansi, sidang Kode Etik Profesi
Polri (KEPP) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Ferdy Sambo dihadiri
langsung oleh Kompolnas.
Demikian
antara lain disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan
usai sidang etik Ferdy Sambo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan Jumat
(26/8).
“Selama
proses sidang KEP tadi dihadiri oleh Kompolnas RI sebagai bentuk transparansi,
objektifitas, serta akuntabilitas Polri,” kata Dedi.
Adapun sidang
ini dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri
Komjen Ahmad Dofiri dan beranggotakan Wakil Inspektorat Pengawas Umum
(Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono,
Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani dan Irjen Rudolf Albert Rodja.
Sidang yang
digelar selama hampir 16 jam itu telah memutuskan secara kolektif kolegial
memutuskan untuk memberikan tiga sanksi kepada Ferdy Sambo, salah satunya
Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Adapun sanksi
lainnya ialah sanksi etika, yaitu tindakan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan
terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J merupakan perbuatan tercela
dan sanksi adminitrasi berupa penempatan khusus dalam tempat khusus selama 20
hari.
“Kemudian
Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tekan Dedi.
Disisi lain,
Dedi menyampaikan terima kasih kepada publik yang memberikan perhatian lebih
untuk mengawal kinerja tim khusus (timsus) yang dibentuk Kapolri sehingga kasus
ini bisa terungkap sesuai dengan fakta yang ada.
“Ini
merupakan komitmen bapak Kapolri agar Timsus bekerja secara transparan,
objektif dan akuntabel,” pungkasnya. (ida/rls)


Comments