Polsek Blambangan Umpu Amankan Dua Pelaku Curi Uang, Voucher Kuota dan Aksesoris HP
OTENTIK (WAY KANAN) – Polsek Blambangan Umpu Polres Way
Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan diduga pelaku melakukan Curat (pencurian dengan pemberatan)
di Gerai Hp Nadilla Cell di Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu
Kabupaten Way Kanan. Jum’at (26/08/2022).
Tersangka
inisial RU ( 23) berdomisili di Kampung Umpu Bakti Kecamatan Blambangan Umpu
dan JOS (22) berdomisili di Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu
Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way
Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan
kronologis kejadian curat terjadi pada Selasa, 16-08-2022 pukul 06:30 WIB
diketahui telah terjadi curat (Pencurian dengan pemberatan) di Gerai HP Nadilla
Cell, saat karyawan korban yang bernama Devi melihat pintu belakang sudah
terbuka dan rusak
Selanjutnya
Devi langsung melakukan pemeriksaan dan barang/benda jualan counter telah
banyak yang hilang, adapun barang atau benda yang hilang pada peristiwa
tersebut adalah uang tunai yang berada diatas etalase sebesar Rp.1.278.000.
rupiah.
Sementara
didalam etalase pelaku mengambil berbagai voucher kuota dinilai seharga
Rp.3.588.000, rupiah, rokok berbagai merek serta aksesoris HP.
Apabila
dinominalkan kerugian korban sebesar Rp 7.154.000,00 (tujuh juta seratus lima
puluh empat ribu rupiah) dan pelapor an. Cahya Lana melaporkan kejadian
tersebut ke Polsek Blambangan Umpu.
Kronologis
penangkapan pada Senin tanggal 22-08-2022 pukul15:30 WIB, Polsek Blambangan
Umpu Polres Way Kanan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan saat
berada di Jalan Lintas Sumatera Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk
Kabupaten Way Kanan.
Dari
keterangan TSK RU saat melakukan curat bersama rekannya inisial JOS selanjutnya
petugas melakukan pengembangan dan dihari yang sama pukul 21:00 WIB, Tekab 308
Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan berhasil mengamankan tersangka JOS
tanpa perlawanan di Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way
Kanan.
Selanjutnya
TSK dan barang bukti berupa 144 voucher kuota berbagai merk, 1 buah kotak rokok
elektrik ,1 buah tas ransel, 37 bungkus
rokok berbagai merk, 13 buah tempered glass (anti gores HP), 1 buah baterai HP
merk nokia, 1 buah carger HP, 2 buah metal earphone, 2 buah wired metal
earphone, 2 buah mobile radiator, 8 buah layar HP, 1 buah kotak streo headphone
dan 1 buah kotak Bluetooth dibawa menuju Polres Way Kanan untuk dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya
yang bersangkuatan jika terbukti dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang
pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal
tujuh tahun,” jelas Kasatreskrim. (ida/rls)
Comments