Satres Narkoba Polres Pesawaran Amankan Terduga Pelaku Penyalahangunaan Narkotika
OTENTIK (PESAWARAN) – Satuan Reserse Narkoba Polres
Pesawaran Polda Lampung kembali mengamankan terduga pelaku penyalahangunaan
Narkotika dan Obat-obatan terlarang jenis Sabu di Desa Halangan Ratu, Kecamatan
Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Rabu (24/08/22) Pukul 06.30 Wib Pagi.
Terduga
pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu berinisial YDI (40) warga Desa Tresno
Maju Kecamatan Negri Katon. Keberhasilan petugas dalam penangkapan terhadap YDI
hasil dari laporan Aipda Alpha Daya Kesuma dan Bripka Aprian Marthadinata
dengan dasar Laporan Polisi LP / A / 529 / VIII / 2022 / SPKT Res Narkoba /
Polres Pesawaran / Polda Lampung Tanggal 24 Agustus 2022.
Dalam
keterangan resminya Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si (Han)
melalui Kasatresnarkoba Polres Pesawaran Iptu Widodo Prasojo, S.T.K., S.IK,
Jum'at (26/08/22) mengungkapkan Kronologis penangkapan terhadap tersangka YDI
bermula dari informasi dan laporan masyarakat bahwa YDI kerap melakukan
transaksi Narkoba jenis Sabu diwilayah Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten
Pesawaran.
"Team
Opsnal Satresnarkoba Polres Pesawaran melakukan penyelidikan sekaligus
penangkapan terhadap terduga YDI, saat diamankan dan digeledah ditemukan barang
bukti berupa sebuah dompet kain warna merah didalamnya terdapat 9 (sembilan)
bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu
dan uang tunai sebanyak Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari penguasaan
tersangka YDI dilokasi penyergapan," ujar Kasat Resnarkoba.
Kemudian saat
di interogasi petugas, tersangka YDI mengaku telah menjual 1 (satu) bungkus
plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu tersebut kepada RH (50) yang merupakan
warga Desa Tresno Maju, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.
"Usai
mengamankan tersangka YDI, Team Opsnal Satresnarkoba melakukan pengembangan
dengan memburu terduga RH dan alhasil kurang dari satu jam petugas berhasil
mengamankan terduga RH dikediamannya di Desa Tresno Maju Kecamatan Negri
Katon," tambahnya.
Saat terduga
RH diamankan dan digeledah ditemukan Barang Bukti berupa 1 (satu) buah Pipa
kaca pirek yang terdapat residu diduga Narkotika jenis sabu yang disembunyikan
tersangka RH dilubang rak bambu yang ada didapur rumahnya, selanjutnya
tersangka RH berikut barang bukti dibawa Team Satresnarkoba Polres Pesawaran ke
Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Adapun
barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka YDI yakni 9 (sembilan)
bungkus Plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu
seberat 3,40 gram, uang tunai Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu)
buah dompet kain warna merah dan 1 (satu) unit Handphone merek Vivo warna biru,
kemudian barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka RH yakni 1 (satu)
buah Pipa kaca pirek yang terdapat residu diduga Narkotika jenis sabu dan Hasil
Positif tes urin (Metamfetamin / Shabu)," terangnya.
Atas
perbuatannya, keduanya melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU
RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman maksimal 20 Tahun penjara.
(ida/rls)
Comments