Wakapolda: Ratusan Tersangka Kasus Judi, Berhasil Diungkap Polda Lampung dan Jajaran
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Polda Lampung, melakukan
penegakan hukum terhadap tindak pidana
perjudian diwilayah hukum Polda Lampung, dalam kurun waktu periode tahun 2022,
Polda Lampung dan jajaran berhasil mengungkap tindak pidana perjudian sebayak
146 kasus dan mengamankan tersangka sebanyak 357 orang,dan barang bukti sebesar
Rp 71.995.000.
Hal tersebut
disampaikan oleh Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Subiyanto saat melakukan
Konferensi pers di Aula GSG Presisi Polda Lampung, pada hari Jumat (26/8/2022)
siang.
"Pengungkapan
kasus perjudian ini sejak tahun 2021 sampai tahun 2022, dengan berbagai jenis
kasus perjudian konvensional seperti judi sabung ayam, judi togel, judi kartu
remi, sampai kasus judi online,"katanya.
Di tahun 2021
Polda Lampung dan jajaran menangkap 357 orang dengan 146 kasus. Pada tahun 2022
sampai bulan Agustus sebanyak 220 orang diringkus, dengan 96 kasus dengan total
sedikitnya 357 orang tersangka, ujar Subiyanto.
Wakapolda
menjelaskan, Adapun sampai kurun waktu tahun 2022, Polda Lampung beserta Polres
Jajaran melakukan penegakan hukum dalam kasus perjudian sebayak 96 Kasus, Total
tersangka sebayak 220 orang, dan barang bukti Rp. 35.081 820.
Adapun kasus
Perjudian yang berhasil di ungkap yaitu jenis Togel 13 Kasus, tersangka 44
orang,barang bukti Rp 2.223 000, Perjudian konvensional seperti Judi
Koprok,sabung ayam,kartu remi dan judi togel sebanyak 83 Kasus, tersangka 176
orang, barang bukti Rp 28.865.820, kemudian barang bukti perjudian kartu Remi sebanyak Rp 3. 983 000,
ungkap Subiyanto.
Kemudian kata
Wakapolda, kurun waktu 16 Agustus sampai 26 Agustus 2022, Polda Lampung telah
berhasil mengamankan para pelaku perjudian jenis Online dan perjudian
Konvensional dgn laporan polisi 7
laporan, dgn tersangka sebanyak 12 orang
dengan rincian, kasus Perjudian Togel Online 4 kasus Tersangka 7 orang,
kemudian kasus perjudian konvensional jenis kartu Remi sebayak 1 kasus
,tersangka 3 orang, dengan barang bukti
uang sebanyak Rp 442.000, dan 2 Set kartu Remi, jelasnya.
Subiyanto
menambahkan dalam kasus perjudian tersebut, ratusan para tersangka di ancam
dengan pasal berlapis yakni Pasal 303 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (2) juncto
Pasal 45 ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11
Tahun 2009 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman maksimal
10 tahun penjara.
Jenderal
bintang satu ini menyampaikan, bahwa perjudian ini adalah salah satu bentuk
penyakit masyarakat ,Mungkin banyak di sekitar kita pelaku tindak pidana
perjudian baik judi online maupun judi Konvensional, oleh karena itu kami
meminta kepada rekan-rekan media untuk kerjasamanya disampaikan kepada
masyarakat, jika ada diwilayahnya terdapat bentuk perjudian apapun bentuknya,
segera laporkan ke pihak Kepolisian.
Informasikan
pada Polsek, Polres, maupun Polda Lampung jika terdapat ada tindak pidana
perjudian, segera lapor dan akan segera
kami tindak, namun apabila sudah di laporkan berkali-kali ke Polsek atau
Polres, tetapi tidak di tindak lanjuti, Polda akan melakukan langkah turun
langsung ke lapangan untuk mengambil tindakan tegas pelaku perjudian
tersebut, kata Wakapolda.
“Sekali saya
tegaskan bahwa Polda Lampung tidak akan mentolerir setiap kejahatan-kejahatan
ataupun kasus perjudian yang ada di
wilayah provinsi Lampung , Baik judi online maupun judi konvensional, akan kami
tindak tegas”, tutupnya. (ida/penmas)
Comments