Unit PPA Dibackup Tekab 308 Polres Tanggamus Tangkap Paman Ipar Tersangka Dugaan Pencabulan
OTENTIK (TANGGAMUS) – Satreskrim Polres Tanggamus melalui
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) dan Tekab 308 Polres Tanggamus
menangkap seorang pria 25 tahun berinisial FA dalam dugaan tindak pidana
pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Penangkapan
tersangka, dilakukan petugas setelah orang tua korban melapor ke Polres
Tanggamus, lantaran tidak terima anak gadisnya telah digagahi tersangka bahkan
hingga hamil dengan usai kandungan 7 bulan.
Atas
penangkapan tersebut terungkap, tersangka merupakan bagian keluarga korban
yakni paman ipar, sebab tersangka menikah dengan bibi korban.
Kasat Reskrim
Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H mengungkapkan, tersangka
ditangkap atas dasar laporan tanggal 22 Agustus 2022.
"Berdasarkan
penyelidikan laporan dan alat bukti yang diamankan, tersangka ditangkap saat
berada di rumahnya, kemarin, Rabu (24/8/22)," ungkap Iptu Hendra Safuan
mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung, AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K.,
M.K.P, Jumat (26/8/2022).
Kasat
menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada bulan Oktober 2021 sekitar pukul
19.00 WIB, tersangka FA datang kerumah korban meminta ditemani mengambil mobil di pekon margodadi
menggunakan sepeda motor.
Saat
diperjalanan, tersangka membelokkan
motornya ke arah perkebunan dan memaksa untuk melakukan hubungan suami istri,
kemudian melanjutkan mengambil mobil Pickup L300 tersebut.
Tak hanya
itu, pada bulan Desember 2021, tersangka kembali melakukan aksinya di
perkebunan pekon simpang kanan dan ketiga pada akhir bulan Desember sekira
pukul 14.00 WIB di rumah korban pada saat orang tua korban tidak ada.
"Akibat
kejadian tersebit, korban hamil 7 bulan. Sehingga orang tuanya melapor ke
Polres Tanggamus," jelasnya.
Sambungnya,
berdasarkan hasil pemeriksaan, motif yang dilakukannya tersangka dengan
melakukan ancaman juga mengiming-iming korban sehingga korban tidak melapor
kepada orang tuanya.
"Setelah
terlihat perubahan terhadap tubuh korban, sehingga menanyakan kepada anaknya
dan korban menceritakan semuanya," ujarnya.
Saat ini,
tersangka dan barang bukti pakaian korban ditahan di Mapolres Tanggamus guna
proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas
perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun
2016 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman
hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara
itu, berdasarkan keterangan tersangka. Ia melakukan perbuatan tersebut lantaran
kesal kepada ayah korban yang menurut tersangka selalu menyepelekannya.
"Awalnya
saya kesal kepada kakak ipar saya, karena dia selalu menyepelekan saya sehingga
saya melampiaskannya kepada korban," kata tersangka sebelum dijebloskan ke
sel tahanan. (*/ida/rls)
Comments