Curat di Way Kanan, Polsek Banjit Amankan Satu ABH Curi HP
OTENTIK (WAY KANAN) – Polsek Banjit Polres Way Kanan Polda
Lampung berhasil mengamankan ABH diduga melakukan Curat (pencurian dengan
pemberatan) Handphone di Kampung Dusun Mekar Sari Kampung Rebang Tinggi
Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Sabtu (27/08/2022).
ABH (anak
yang berhadap dengan hukum) inisial DP (17)
berdomisil Kampung Rebang Tinggi Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way
Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto menjelaskan
kronologis kejadian curat terjadi pada Senin, 22 Agustus 2022 sekitar pukul
12:00 WIB, korban an. Candra pulang dari
kebun dan bertemu dengan saksi insial Z yang ingin meminjam HP korban untuk
menelpon.
Saat korban
ingin mengambil hp miliknya di dalam kamar, ternyata kamarnya dalam keadaan
berantakan dan Hp milik korban telah hilang.
Korban
melihat 1 (satu) sajam jenis celurit dengan gagang kayu warna coklat tergeletak
diatas tempat tidurnya, lalu pelapor menemui saksi inisial R dan Y untuk
menanyakan pemilik celurit tersebut.
Berdasarkan
keterangan kedua saksi tersebut bahwa pemilik celurit adalah DP, akibat
kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian 1 (satu) unit HP merk Vivo Y21
warna silver.
Pelaku juga
mengambil 4 (empat) bungkus rokok merk amor dan uang tunai Rp. 40. ribu rupiah
milik korban,setelah peristiwa tersebut korban melaporkan kejadian ke Polsek
Banjit.
Kronologis
penangkapan pada Selasa, 23 Agustus 2022 pukul 14.00 WIB Tekab 308 Polsek
Banjit Polres Way Kanan berhasil mengamankan ABH dan barang bukti satu unit HP dan kotak hp milik korban serta satu sajam jenis celurit
diduga milik ABH di Kampung Rebang Tinggi Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan
tanpa disertai perlawanan.
Atas
perbuatannya yang bersangkuatan jika terbukti dapat diancam dengan pasal 363
KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara
maksimal tujuh tahun,” jelas Kapolsek. (ida/rls)
Comments