Dua Korban Penembakan di Lampung Timur, Masih Menjalani Perawatan Intensif di Rumah Sakit
OTENTIK (LAMTIM) – Polres Lampung Timur Polda Lampung telah menetapkan 1
orang tersangka, dalam peristiwa penembakan, yang terjadi diwilayah Kecamatan
Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur, pada Jumat (26/8) kemarin.
Kapolres
Lampung Timur, melalui Wakapolres KOMPOL Sugandhi SN, didampingi Kasat Reskrim
IPTU Johanes EP Sihombing, dan Kapolsek Marga Tiga IPTU Suryono, saat menggelar
konferensi pers, pada Sabtu (27/8), menyampaikan bahwa 1 orang yang telah
ditetapkan sebagai tersangka adalah SH (62) warga Desa Negeri Jemanten,
Kecamatan Marga Tiga.
"Peristiwa
tersebut, diduga diawali adanya percekcokan antara warga Desa Negeri Agung,
Kecamatan Marga Tiga, yang masing-masing berinisial WK dan SH, dengan AD dan
RD, perihal kehilangan kendaraan bermotor"ucapnya
SH diduga
tersulut emosi, mendatangi kemudian melakukan penembakan dengan senjata api,
terhadap AD (36) dan RD (32) warga Desa Negeri Agung, Kecamatan Marga Tiga,
sehingga ke-2 nya, mengalami luka tembak, dan dilarikan ke rumah sakit, untuk
mendapatkan perawatan medis.
"Hingga
saat ini ke-2 korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit, di
Bandar Lampung," terang KOMPOL Sugandhi.
Beberapa saat
setelah kejadian, Pihak Kepolisian bertindak cepat, dengan menangkap tersangka
SH, berikut mengamankan barang bukti Senjata Api Rakitan dengan 2 butir
amunisi, 1 unit sepeda motor, dan pakaian korban.
Wakapolres
Lampung Timur mengimbau kepada warga masyarakat, yang menyimpan atau mengetahui
adanya senjata api rakitan, agar segera menyerahkan atau menginformasikan
kepada Pihak Kepolisian yang terdekat. (ida/humas polres lampung timur)
Comments