Ayo Gunakan Listrik secara Benar dan Cek Berkala, Biar Hidup Anda Aman Nyaman!
OTENTIK (JAKARTA) – Dalam press
release, Sabtu (27/8/2022), PT PLN (Persero) mengimbau kepada masyarakat
untuk menggunakan listrik secara benar agar dapat terus merasakan layanan
yang aman dan nyaman. Pelanggan bisa
mengajukan laporan atau pengaduan ke PLN untuk mendapat penanganan yang sesuai
ketentuan dan menghindari adanya sanksi, baik berupa denda maupun pidana.
Executive
Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto mengajak
masyarakat untuk melakukan pengecekan kelistrikan secara berkala untuk
memastikan instalasi listrik di rumah dan di kWh Meter PLN tidak ada masalah.
Demikian juga apabila akan menyewa rumah atau membeli rumah, pelanggan perlu
melakukan pemeriksaan.
"Masyarakat
dapat bermohon kepada PLN untuk melakukan pemeriksaan di kWh Meter sebelum
menyewa atau membeli rumah baru sehingga memastikan layanan kelistrikan aman
dan tidak ada indikasi yang menyalahi ketentuan" ajak Gregorius
PLN terus
mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara bertanggung jawab agar tidak
menimbulkan ketidaknyamanan dan bahkan pelanggaran dalam penggunaan listriknya.
Adapun jenis
pelanggaran penggunaan listrik sendiri dibedakan menjadi empat golongan.
Pertama, pelanggaran golongan I (P-I) yakni pelanggaran yang memengaruhi batas
daya.
Pelanggaran
ini contohnya seperti penggantian miniatur circuit breaker (MCB) melebihi batas
daya kontrak dengan PLN. Kemudian, membuat MCB tak berfungsi sebagaimana
mestinya.
Kedua,
pelanggaran golongan II (P-II) yaitu berupa pelanggaran yang memengaruhi
pengukuran energi. Misalnya, penggunaan alat penghemat listrik yang memengaruhi
pengukuran. Lalu, mengotak-atik atau merusak segel kWh meter.
Ketiga,
pelanggaran golongan III (P-III) yaitu pelanggaran yang memengaruhi batas daya
dan pengukuran energi. Sebagai contoh, sambung langsung pada instalasi yang
terdapat ID pelanggan PLN dan tidak melalui kWh Meter dan pembatas.
Terakhir,
pelanggaran golongan IV (P-IV) yaitu pelanggaran yang dilakukan bukan
pelanggan. Contohnya, mencantol listrik untuk pembangunan rumah, penerangan
pesta atau penerangan pasar malam secara ilegal.
Sesuai dengan
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 51 ayat 3,
setiap orang yang menggunakan tenaga listrik dengan tanpa hak bisa dipidanakan.
Ancaman hukumannya besar, yakni 7 tahun penjara dan denda maksimal hingga Rp
2,5 miliar.
"Petugas
kami akan melakukan pemeriksaan secara berkala untuk memastikan jaringan tenaga
listrik, sambungan tenaga listrik, alat pembatas dan pengukur berfungsi dengan
baik sehingga bisa memberikan suplai listrik secara maksimal untuk
masyarakat," pungkasnya.
Untuk
pengaduan, keluhan hingga mengakses layanan kelistrikan, dapat melalui aplikasi PLN Mobile yang sudah
menyediakan fitur-fitur memudahkan untuk pelayanan kepada pelanggan. (ida/rls)


Comments