Diduga Akan Menyalahgunakan Narkotika di Way Tuba, Dua Pemuda Diringkus Polres Way Kanan
OTENTIK (WAY KANAN) – Satresnarkoba Polres Way Kanan
berhasil mengamankan pelaku diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis
sabu di Jalinsum (Jalan Lintas Sumatera) Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba
Kabupaten Way Kanan. Senin (29/08/2022).
Tersangka
berinisial JL (30) berdomisili di Kota Baru Barat Kecamatan Martapura Kabupaten
Ogan Komering Ulu (OKU) Timur dan AL (38) berdomisili di Kampung Tanjung Raja
Sakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way
Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba IPTU Sigit Barazili menjelaskan
penangkapan berawal pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 sekitar pukul 20.30
Wib, Anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat
bahwa sering terjadinya peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika jenis
Sabu di Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.
Menindak
lanjuti informasi tersebut petugas menuju ke lokasi untuk melakukan
penyelidikan.
Hasilnya
diamankan seorang laki-laki berinisial JL di depan salah satu rumah makan di
Jalinsum Kampung Way Tuba Kecamatan Way
Tuba Kabupaten Way Kanan.
Saat
dilakukan penggeledahan hasilnya diketemukan barang atau benda yang ada
kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu di dekat JL berdiri yaitu
berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil warna putih dan di dalamnya terdapat
2 (dua) bungkus plastik klip bening kecil berisikan kristal warna putih yang
diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,29 gram.
Berdasarkan
keterangan pelaku bahwa barang bukti berupa narkotika sabu tersebut akan
diantarkan oleh pelaku dan Sdr. K warga Kotabaru Oku Timur kepada seseorang
yang belum dikenalnya di depan rumah makan tersebut.
Bersamaan
dengan itu Sdr. K dengan menggunakan sepeda motor melarikan diri, tak berapa
lama kemudian ada dua orang laki-laki tak dikenal dengan mengendarai sepeda
motor datang kearah rumah makan, namun pada saat petugas Satresnarkoba hendak
menghampiri orang yang mengendarai sepeda motor tersebut melarikan diri
sedangkan temannya ditinggal.
Selanjutnya
petugas langsung mengamankan teman pengendara sepeda motor dan setelah
dilakukan introgasi bahwa orang tersebut mengaku berinisial AL lalu pada saat
dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkotika.
Kemudian
terlapor beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses lebih
lanjut. Setelah dilakukan tes urine hasilnya AL menunjukan bahwa urin positif
(+) mengandung Methamphetamine (Met) yang merupakan kandungan narkotika jenis
sabu.
Yang
bersangkutan dapat dikenai dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat
(1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman
pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” ungkapnya.
(ida/rls)
Comments