Polri Angkat Bicara soal Pengacara Brigadir J Tak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi
OTENTIK (JAKARTA) – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen
Pol Andi Rian Djajadi angkat bicara mengenai protes pengacara keluarga Brigadir
J, Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan yang mengaku diusir dari lokasi
rekonstruksi pembunuhan di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, di Jalan Saguling
III, Jakarta Selatan.
Saat
dikonfirmasi, Brigjen Andi menegaskan segala proses rekonstruksi pembunuhan
Brigadir J ini hanya wajib dihadiri oleh pihak-pihak seperti penyidik, jaksa
penuntut umum (JPU), kelima tersangka hingga kuasa hukumnya.
"Yang
wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU,
para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," ungkap Andi saat
dikonfirmasi wartawan, Selasa, (30/8/2022).
Andi
menegaskan, tidak ada ketentuan atau kewajiban dari pihaknya untuk mengizinkan
pihak lain masuk dan menyaksikan proses rekonstruksi tersebut. Termasuk dengan
kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak selaku perwakilan korban.
"Rekonstruksi
atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan. Dihadiri para
tersangka, saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh
Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK. Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang
atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa
hukumnya," tandasnya.
Sebelumnya,
pengacara keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson
Panjaitan mendatangi rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo tempat rekonstruksi
pembunuhan berencana Brigadir J berlangsung, hari ini, Selasa 30 Agustus 2022.
Kamaruddin
mengatakan, sejak pukul 08.00 WIB pagi, dirinya telah bersiap mengikuti proses
rekonstruksi. Namun, setelah menunggu, pihaknya tidak dibiarkan masuk oleh
pihak tertentu.
"Kami
sudah datang pagi pagi bahkan jam 8 sudah di sini, ternyata kami sudah disini
menunggu yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik. Kemudian tersangka,
kemudian pengacara tersangka LPSK, Komnas HAM, Brimob dan sebagainya,"
ujar Kamaruddin di jalan Saguling III, Pancoran, Jakarta.
Lebih lanjut,
Kamaruddin juga menuturkan, pelarangan tersebut merupakan pelanggaran hukum.
Karena, kata Kamaruddin Ia memiliki kuasa sebagai salah satu pelapor.
"Sementara
kami dari Pelapor tak boleh lihat. Ini Bagi kami suatu pelanggaran hukum yang
sangat berat, tidak ada makna dari equality before the law, entah apa yang
dilakukan didalam kami juga gak tahu," ucap Kamaruddin.
Adapun
rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini dilakukan di dua lokasi
yakni rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III dan di lokasi pembunuhan
di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Rekonstruksi
ini berlangsung secara tertutup dan Polri menyediakan TV untuk para awak media
dapat menyaksikannya. Sebanyak 78 adegan rencananya akan diperagakan dalam
rekonstruksi ini. (ida/rls)


Comments