Tiga Tersangka Curat Dibekuk Polsek Wonosobo
OTENTIK ( TANGGAMUS ) - Tiga tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pekon Sridadi Dibekuk Tekab 308 Polsek Wonosobo Polres Tanggamus saat ketiganya hendak melarikan diri, Selasa (30/8/2022) malam.
Ketiga tersangka yang ditangkap berinisial RS (19) warga Pekon Bandar Sukabumi Kec. Bandar Negeri Semuong. Lalu RB (19) warga Dusun Atas Pekon Balak Kec. Wonosobo dan AL (20) warga Pekon Tampang Muda Kec. Pematang Sawah.
Dari penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario, Nopol B 3207 KBB, warna Hitam, Tahun 2019 milik korban dan sepeda motor milik para tersangka.
Penangkapan tersangka juga melibatkan warga yang sedang melaksanakan Siskamling yang mencurigai para pelaku yang membawa kendaraan milik korban melintas di perkebunan.
Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus Iptu Juniko, S.H., mengungkapkan, ketiga tersangka ditangkap atas dasar laporan tanggal 26 Agustus 2022 atasnama korbannya Ruslan (46) warga Pekon Sridadi Kecamatan Wonosobo.
"Ketiga tersangka ditangkap bersama warga yang melaksanakan Siskamling saat mereka melintas di perkebunan Wonosobo," ungkap Iptu Juniko mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., Rabu (31/8/2022).
Sambungnya, dari tangan para tersangka, turut diamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Sonic Warna Silver yang digunakan para tersangka, Honda Vario Nopol B 3207 KBB milik korban, senter kecil warna hitam.
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada Kamis tanggal 25 Agustus 2022 yang diketahui korban sekitar pukul 03.00 WIB, saat ia terbangun tidak lagi melihat sepeda motor yang berada di ruangan tengah rumahnya.
"Setelah memeriksa, ternyata motor dan senternya hilang sehingga korban melapor ke Polsek Wonosobo sebab ia mengalami kerugian sekitar Rp9 juta," jelasnya.
Saat ini, ketiga tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun," tandasnya. (Ida/rls)
Comments