Berita Hangat

Warga Tak Usah Was-Was Lapor Politik Uang

Wahrul Fauzi Silalahi dan Rekan

OTENTIK (BANDARLAMPUNG)–Warga ternyata banyak yang was-was melaporkan politik uang. Kantor Hukum Wahrul Fauzi Silalahi dan Rekan menyatakan tak usah takut, dijamin UU.

Pelapor jangan merasa takut terhadap ancaman laporan balik jika memang laporan yang diberikan ada unsur tindak pidana pemilihan, kata Wahrul Fauz Silalahi.
Menurut dia, hak setiap warga untuk mendapatkan keadilan sebagaimana Pasal 17, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Setiap warga berhak memeroleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik pidana, perdata, maupun administratif.
Dalam ketentuan itu, setiap orang berhak memeroleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi.
Hukum acara menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil agar memeroleh putusan yang adil dan benar.
Yang dapat menentukan keterangan itu benar atau tidak, hakim yang mengadilinya, Gakumdu hanya dapat menyatakan unsurnya terpenuhi atau tidak,” tukasnya.
Selain itu, Pasal 10 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi Dan Korban.
UU tersebut menyatakan saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan.
Rujukannya jelas, pelapor atau saksi dalam memberikan keterangannya dilindungi oleh hukum,” terang mantan Direktur LBH Bandarlampung ini.
Dia mengharapkan Gakkumdu Lampung dengan profesionalitasnya meminta keterangan secara objektif yang dibutuhkan pihak terkait.
Dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana pemilu, dan sengketa proses pemilu.  (pho/remoll) 

Comments