Warga Tak Usah Was-Was Lapor Politik Uang
OTENTIK (BANDARLAMPUNG)–Warga ternyata banyak yang was-was melaporkan politik uang. Kantor Hukum Wahrul Fauzi Silalahi dan Rekan menyatakan tak usah takut, dijamin UU.
Pelapor jangan merasa takut terhadap ancaman laporan
balik jika memang laporan yang diberikan ada unsur tindak pidana pemilihan,
kata Wahrul Fauz Silalahi.
Menurut dia, hak setiap warga untuk mendapatkan keadilan sebagaimana Pasal 17,
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Setiap warga berhak memeroleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan,
dan gugatan, baik pidana, perdata, maupun administratif.
Dalam ketentuan itu, setiap orang berhak memeroleh keadilan dengan mengajukan
permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun
administrasi.
Hukum acara menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil
agar memeroleh putusan yang adil dan benar.
Yang dapat menentukan keterangan itu benar atau tidak, hakim yang mengadilinya,
Gakumdu hanya dapat menyatakan unsurnya terpenuhi atau tidak,” tukasnya.
Selain itu, Pasal 10 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU
No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi Dan Korban.
UU tersebut menyatakan saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak
dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau
laporan.
Rujukannya jelas, pelapor atau saksi dalam memberikan keterangannya dilindungi
oleh hukum,” terang mantan Direktur LBH Bandarlampung ini.
Dia mengharapkan Gakkumdu Lampung dengan profesionalitasnya meminta keterangan
secara objektif yang dibutuhkan pihak terkait.
Dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran
kode etik, dugaan tindak pidana pemilu, dan sengketa proses pemilu. (pho/remoll)
Comments