Satres Narkoba Polres Lampung Tengah Ringkus Pelaku Diduga Memiliki Narkotika Jenis Sabu
OTENTIK (LAMTENG) – Diduga memiliki Narkotika jenis Sabu, Satuan Reserse
Narkoba Polres Lampung Tengah,Polda Lampung kembali meringkus seorang pelaku
inisial RS (38) warga Kp. Bumi Aji Kec. Anak Tuha Kab. Lampung Tengah
(Lamteng), Selasa (30/8/2022) sekira pukul 16.00 WIB.
Menurut
keterangan Kasat Res Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.I.K Mewakili
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K,M.Si ,ditangkapnya
RS tersebut bermula dari informasi warga bahwa ada seorang lelaki yang
gerak-geriknya mencurigakan didepan warung tepatnya di Kp. Negara Bumi Udik,
Anak Tuha,Lamteng.
"Berbekal
laporan dari warga, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan Penyelidikan
ke TKP,"kata AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata,pada Kamis (1/9/22).
Setelah
melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lamteng melihat
seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan dan saat didekati petugas,
pelaku berusaha melarikan diri.
‘’Namun
dengan kesigapan petugas, RS berhasil diamankan,’’ujarnya.
Kemudian pada
saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan barang bukti
berupa 23 (dua puluh tiga) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal
warna putih diduga Narkotika jenis Sabu.
‘’ Ternyata
serbuk putih, barang haram memabukan tersebut disimpan didalam kantong celana
belakang sebelah kanan pelaku,’’ungkapnya.
Saat ini
pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna
penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Pelaku
dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI
No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum
memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan
tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri Dipidana
dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara,“ demikian pungkasnya. (ida/humas
lt)
Comments