Satnarkoba Polres Pringsewu Tangkap Sindikat Pengedar Narkotika, BB 1,2 Kg Ganja Diamankan
OTENTIK (PRINGSEWU) – Satnarkoba Polres Pringsewu,
Lampung, Berhasil meringkus empat sindikat pengedar narkotika jenis ganja.
Keempatnya diringkus Polisi dipenghujung bulan Agustus 2022 yang lalu.
Keempat
tersangka yaitu KA (18), AP (19), BAS (26). Ketiganya merupakan warga kecamatan
Pringsewu, sementara satu tersangka lain, DA (27) warga Kecamatan Gadingrejo.
Dari para
tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti daun ganja kering lebih dari
1 kilogram.
Kapolres
Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond
menuturkan, keempat tersangka dilakukan penangkapan di empat lokasi terpisah
pada Sabtu (27/8/2022) mulai pukul 23.30 WIB.
"Penangkapan itu, menindaklanjuti laporan masyarakat
perihal maraknya peredaran narkotika jenis ganja diwilayah Pringsewu,"
ujar Iptu Yudi Raymond saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya, Jumat
(2/9/2022) siang.
Dijelaskannya,
pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang oleh
Polisi langsung ditindaklanjuti dengan melakukan upaya penyelidikan dan
penangkapan terhadap salah satu Tersangka berinisial KA, saat sedang mengantarkan paket daun ganja kering
diwilayah Kelurahan Pringsewu Timur.
Lanjutnya,
Berawal dari penangkapan KA ini, polisi lakukan pengembangan dan kemudian
berhasil mengamankan tersangka AP yang mempunyai peran sebagai pemasok ganja
kepada tersangka KA.
"Dari
tangan kedua tersangka ini, Polisi berhasil mengamankan BB daun ganja kering
seberat 23.59 gram," jelasnya.
Tak sampai
disitu, Polisi kembali melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil mengamankan
tersangka BAS disalah satu rumah kontrakan yang berada di Pekon Sidoharjo. Dari
tangan BAS polisi kembali menyita narkotika jenis ganja kering seberat 1,50
gram yang disembunyikan di dalam tasnya.
Dari nyanyian
BAS, kemudian Polisi kembali meringkus seorang bandar berinisial DA. Di
dijemput Polisi saat sedang berada di salah satu rumah sakit di Pringsewu.
Dari
tersangka DA, polisi kembali berhasil menyita BB daun ganja kering seberat 1
Kg.
"Dari
keempat tersangka yang diamankan ini,
total barang bukti daun ganja kering yang diamankan seberat 1,25
kilogram," bebernya.
Para
tersangka saat ini telah menjalani penahanan dirumah tahanan Polres Pringsewu,
sedangkan perkaranya sedang dalam pengembangan Aparat Satnarkoba Polres
Pringsewu.
Atas
perbuatannya, keempat, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 111 Ayat
(1) UU RI Nomor 35 tahu 2009 tentang
Narkotika.
"Para
pelaku terancam hukuman pidana penjara
paling singkat 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun lamanya," tandasnya.
(ida/rls)
Comments