Ribuan Butir Ektasi dan Ribuan Gram Sabu Berhasil Disita Ditresnarkoba Polda Lampung
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Jajaran Direktorat reserse Narkoba
(Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil menangkap 5 pelaku dan mengamankan
berbagai jenis Narkotika dalam kurun waktu bulan Juli hingga Agustus tahun
2022.
Hal tersebut
disampaikan Kasubdit 1 Ditresnarkoba
AKBP. Ujang Suprianto didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda AKBP Rahmad
Hidayat dan Kabagbinops Ditresnarkoba AKBP. Riza Pahlevi, saat melakukan
Konferensi pers di Aula gedung
Ditresnarkoba Mapolda Lampung, Jumat (2/9/2022).
Kasubdit
1 Ditresnarkoba AKBP. Ujang Suprianto
mengatakan, bahwa kelima orang tersebut yang berhasil ditangkap Ditresnarkoba,
masing-masing berinisial, HS, MS, GS, YF, dan HP.
Tersangka HS
(27), kami tangkap pada hari minggu tanggal 28 agustus 2022, di Pesona Hostel
yang beralamat, di jalan Pramuka no. 40 Rajabasa Bandar Lampung.
Dari tangan
tersangka Polisi berhasil menyita barang bukti, 5 paket sabu berat 77,28 gram,
1 unit timbangan, 2 bdl plastik klip sabu, 1 buah serok, ujar Ujang.
Masing-masing
peran mereka yaitu, tersangka HS,
berperan sebagai kurir, dan tersangka SJ, berperan sebagai pengendali,
ungkapnya.
Kemudian,
masih di bulan agustus kata Ujang, Ditresnarkoba berhasil menangkap tersangka
MS (27th) warga Terbanggi Besar, Lampung Tengah, ditangkap di dusun 7 Way Kekah
Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah
Dari tangan
tersangka MS, petugas kita berhasil menyita 5 paket besar Daun Ganja seberat
4.086,24 gram dan 1 unit Handphone, kata Ujang.
"Tersangka
MS kami tangkap pada hari Jumat tanggal 8 Agustus 2022 sekira pukul 21.00
wib," katanya lagi.
Selain itu
kata Ujang, di bulan Juli dan awal
Agustus kita telah berhasil menangkap 3 pelaku lainnya, yaitu tersangka,
GS (35),YF (42), dan HP (42).
Saudara GS
ditangkap pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2022, di jalan Sultan Haji, simpang
Telkom, Kedaton Bandar Lampung, dengan Barang bukti, 4 bks plastik berisi sabu
berat 3,75 gram, 3 buah plastik kosong, 2 buah pipa kaca
dan 1 buah tutup botol.
Selanjutnya
tersangka YF, ditangkap pada hari Minggu
Tanggal 10 Juli 2022, di desa Kebagusan kecamatan Kedondong, Pesawaran.
Dari tangan
YF kami berhasil menyita barang bukti, 1 (satu) bungkus plastik merek
guanyinwang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1.063 gram.
5 (lima)
bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor
3.024 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan 65 (enam puluh lima)
butir tablet bentuk segitiga warna merah muda diduga narkotika jenis pil
ektasi.
1 (satu) unit
timbangan digital, 1 (satu) bundel plastik klip bening kosong, 1 bungkus
plastik warna hijau merek milo, dan 1 buah keranjang plastik warna putih,
ungkap Ujang.
Ujang
menjelaskan, dari hasil penangkapan keenam tersangka dari bulan juli hingga Agustus,
jajaran Ditresnarkoba Polda Lampung telah berhasil menyita barang bukti jenis
Sabu sebanyak 1.448,02 gram, Ganja 4.086,24 gram, pil Ektasi sebanyak 3.026
butir dan barang bukti uang sejumlah Rp. 46.000.000.
Atas
perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) uu no. 35 tahun 2009
tentang narkotika
. Dalam hal
perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam
jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu)
kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman
beratnya 5 (lima) gram.
Selanjutnya,
Subsider pasal 111 ayat (2) uu no. 35 tahun 2009 tentang narkotika
. Dalam hal
perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I
tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram.
“Pelaku dapat
dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat
5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga),” tutup Ujang. (ida/penmas)
Comments