Polda Lampung Tindak Tegas Penimbun BBM, Sejumlah Oknum Nakal Digulung Tekab 308
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308,
Ditreskrimum Polda Lampung berhasil mengamankan sejumlah oknum nakal penimbun
BBM di wilayah Lampung.
Direktur
Reserse Kriminal umum (Dirreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol. Reynold EP.
Hutagalung mengatakan, pada hari jumat tanggal 02 September 2022, kita telah
mengamankan 9 terduga pelaku penimbun BBM, di 4 (empat) TKP yang berbeda.
“Satu TKP
yang berhasil kita amankan hanya Barang bukti saja, untuk pelaku masih dalam
penyelidikan petugas kita di lapangan,” ujar Reynold. (2/9/2022)
Reynold
melanjutkan, di TKP pertama kita berhasil mengamankan terduga pelaku
penyalahgunaan bahan bakar minyak subsidi solar, di Jalan Kali asin jalan Ir
Sutami Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan.
Pelaku yang
kita amankan tersebut berinisial DK (38) warga Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim
Sumsel dan JF (23) warga Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi Sumatera Utara.
Terduga Pelaku menggunakan mobil L 300 jenis Box yang telah dimodifikasi
menggunakan tanki besi didalamnya berisi sebanyak 1.200 liter solar dan mobil
jenis panther yang telah dimodifikasi
didalam mobil terdapat tanki yang berisikan sebanyak 100 liter dengan tujuan
akan di jual lagi kepada pengecer, ungkapnya.
Dari kedua
terduga pelaku tersebut, petugas kita berhasil menyita sejumlah barang bukti
yaitu, Uang Tunai senilai Rp. 4.802.000, milik terduga DK, HP Nokia warna
Hitam, KTP dengan identitas an. DK, 1 (satu) unit mobil Panther Nopol.BE 1913
NW dengan isi solar kurang 100 Liter, STNK dengan milik Maralu Sinurat, dan 1
(satu) unit mobil L 300 Pick Up warna Hitam Silver dengan isi solar 1.200
Liter.
Di TKP kedua
sambung Reynold, Tekab 308 berhasil mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku
inisial AM (44) dan saudari RJ (21) petugas Operator SPBU, “keduanya kami
amankan di SPBU 24.353.56 desa Pemanggilan kec Natar Kabupaten Lampung
Selatan”, kata Reynold.
Pelaku
menggunakan mobil panter warna merah jenis minibus dengan No. Pol, BE 1311 ANC,
menggunakan tanki yang telah di modifikasi besi didalamnya berisi sebanyak 116
liter solat dan mobil jenis Toyota kijang LSX warna hijau dengan No. Pol . BE
1264 NC jenis minibus yang didalam
terdapat tangki Air berisikan sebanyak 700 liter solar subsidi dengan tujuan
akan di jual lagi kepada pengepul, ujar Reynold.
Pukul 15.00
wib hari ini, Tim Tekab 308 kembali mengamankan 5 ( lima) orang Terduga
tersangka penyalahgunaan bahan bakar minyak subsidi, di Areal parkir Eks
kontainer depo ulticon Jalan Yos Sudarso teluk betung Selatan, Bandar lampung.
Adapun
terduga Pelaku yang berhasil kami amankan, berinisial MH (20) warga cukuh balak
tanggamus, JH (33) warga sukaraja Teluk Betung Selatan, YD (43) warga Tanjung
Bintang Lamsel, AS (20) warga Sukaraja Teluk Betung Selatan dan SA (17) warga
Sukaraja Teluk Betung Selatan, imbuhnya.
Para terduga
Pelaku tersebut mengepul minyak solar subsidi di areal parkir Depo Multicon,
dengan menggunakan mobil Fuso warna Oren BE 9019 BP yang sudah di modifikasi di
dalam bak sudah ada Tanki minyak dengan jumlah keseluruhan solar yang dapat di
amankan sebanyak 10.000 liter ( 10 TON ).
“Rincian
barang buktinya 7000 liter ( 7 TON ) di dalam Blong (bak penampungan), 1850
liter (1,85 TON), 31 Drigen, 600 liter di dalam tanki yang stand by di dalam
bak mobil fuso warna orange dengan tujuan akan di jual lagi kepada Pengepul,”
ungkap Reynold.
Di tangan
para pelaku kami berhasil menyita barang bukti 4 (empat) unit Handphone, 2
(dua) KTP atas nama terduga pelaku MH dan YD, 1 (satu) unit mobil FUSO warna OREN BE 9019 BP, Mobil Sedan laser
sport warna merah BE 1302 AI, dan Minyak Solar Subsidi sebanyak 10.000 liter ( 10 TON ), tandasnya.
Pada TKP
keempat, Tekab 308 berhasil mengamankan Pelaku mengepul minyak solar subsidi di
areal gudang kosong Bakri depan hotel Sahid Teluk Betung Selatan, dengan
menggunakan mobil Fuso warna Hijau BE 8169 IT, yang berisikan Drigen Minyak
Solar Subsidi dengan jumlah keseluruhan solar yang dapat di amankan sebanyak
1.420 liter ( 1.420 TON ).
“Di TKP ini,
tekab 308 hanya mengamankan sejumlah Barang bukti, untuk pelaku masih dalam
pengejaran petugas kita di lapangan, Berdasar informasi dari masyarakat sekitar
di duga pemiliknya atas nama REJA,” ucap Reynold.
Atas
perbuatannya para terduga pelaku penyalahgunaan BBM subsidi jenis Solar dan
jenis minyak lainnya, di jerat dengan UU NO 22 Tahun 2001 tentang Migas, yaitu
pada Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga
Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam
puluh miliar rupiah).
Sementara
itu, Kabid Humas Polda lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan,
Polda Lampung memperingatkan warga untuk tidak menimbun Bahan Bakar Minyak
(BBM) di tengah isu penaikan harga pertalite dan BBM bersubsidi lainnya.
Dia
menegaskan Polda Lampung akan menindak oknum yang nekat melakukan penimbunan
BBM baik jenis pertalite maupun solar, Pandra juga mengatakan telah meminta
jajaran Polresta maupun Polres Jajaran untuk aktif mengontrol SPBU di
wilayahnya masing-masing.
"Jika
ada penimbunan, nanti satuan kewilayahan (Polresta/Polres) itu harus menindak
tegas. Tidak boleh pandang bulu," tutupnya. (ida/penmas)
Comments