Tekab 308 Polres Tanggamus Ungkap Curanmor 10 TKP, 7 Motor Diamankan
OTENTIK (TANGGAMUS) – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308
Polres Tanggamus dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H.
berhasil mengungkap sekaligus 10 lebih tempat kejadian perkara (TKP) Curanmor
di wilayah hukumnya.
Dalam
pengungkapan itu, Tekab 308 Polres Tanggamus bersama gabungan Polsek Talang
Padang, Kota Agung dan Wonosobo juga berhasil menangkap tiga tersangka dengan
peran berbeda yakni pemetik, penjual dan penampung sepeda motor hasil
kejahatan.
Tersangka
berperan sebagai pemetik berinisial MA (24) warga Pekon Bandar Sukabumi
Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS) Kabupaten Tanggamus. Sang penjual
berinisial NO (24) juga warga Pekon
Negeri Agung, BNS.
Kemudian,
penampung hasil kejahatan tersebut berinisial SU (40) warga Pagar Bukit Pintau
Vila Kecamatan Bengkunat Belimbing Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung.
Selain
menangkap ketiganya, Tekab 308 Polres Tanggamus juga mengamankan 7 sepeda motor
serta masih memburu seorang pelaku lain berinsial NV yang berperan penting
melakukan pembobolan sepeda motor para korbannya.
Berdasarkan
keterangan tersangka MA bahwa ia telah beberapa kali melakukan pencurian sepeda
motor bersama NV dengan modus bobol kunci kontak mengunakan kunci letter T.
TKP yang
diakui tersangka MA meliputi di Kecamatan Talang Padang, wilayah Pekon Way
Kerap Kecamatan Semaka, wilayah Kota Agung dan beberapa pekon di wilayah
Kecamatan Gisting.
Mewakili
Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P., Kasat Reskrim
Iptu Hendra Safuan mengungkapkan, ketiga tersangka ditangkap setelah pihaknya
melakukan penyelidikan sejumlah laporan masyarakat.
"Setelah
melakukan penyelidikan selama beberapa hari kemarin. Tekab 308 Polres Tanggamus
berhasil menangkap komplotan Curatranmor pada Kamis dan Jumat, tanggal 1 - 2
September 2002," ungkap Iptu Hendra Safuan, Sabtu, 3 September 2022.
Kasat
menjelaskan, penangkapan bermula teridentifikasi seorang pelaku Curanmor Yamaha
NMAX Warna Putih Dengan Nopol BE 2286 VX di SDN Pekon Talang Sepuh Kecamatan
Talang Padang yang mengarah kepada tersangka MA.
Selanjutnya,
pada Kamis, 1 September 2022 sekitar pukul 03.00 WIB didapati informasi bahwa
pelaku MA sedang berada di kediamannya di Pekon Bandar Sukabumi, BNS.
Terhadapnya langsung dilakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Kemudian,
berdasarkan pengakuan MA bahwa dalam sejumlah aksi kejahatannya, ia bersama
seorang rekannya berinisial NV dengan menjual sepeda motor melalui perantara
NO.
Tim berhasil
melakukan penangkapan terhadap NO pada Jumat, 2 September pukul 05.00 WIB di
kediamannya, juga berhasil menangkap SU di Pesisir Barat dan mengumpulkan
barang bukti, lalu membawanya ke Polres Tanggamus.
Tekab 308
Polres Tanggamus juga telah bergerak ke rumah pelaku NV yang berada di wilayah
Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus namun sayang bersangkutan tidak
berada di kediamannya, terhadapnya ditetapkan DPO.
"Dari
runtutan tersebut, mereka memiliki peran masing-masing, baik pemetik, penjual
dan penadah hasil curian. Kami juga masih memburu NV," jelasnya.
Kasat
menambahkan, terkait barang bukti sepeda motor yang diamankan, ia
mempersilahkan masyarakat mengecek ke Polres Tanggamus dan berkoordinasi dengan
penyidik Satreskrim.
"Untuk
barang bukti bisa berkoordinasi dengan penyidik dan membawa bukti kepemilikan
yang sah berupa BPKB kendaraan," imbuhnya.
Terhadap
ketiga tersangka dan barang bukti saat ini telah ditahan di Polres Tanggamus
guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas
perbuatannya, tersangka MA dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7
tahun. Tersangka NO dan SU dijerat pasal 55,56 jo 481 ancaman 7 tahun,"
tandasnya.
Sementara
itu, berdasarkan keterangan MA bahwa dalam kejahatan tersebut ia berperan
membawa sepeda motor, setelah mendapatkan sasaran rekannya DPO NV yang membobol
sepeda motor para korban.
"Saya
yang bawa motor, yang bobol temen saya. Setelah dapat motor, saya berganti
posisi membawa motor hasil curian untuk dijual," kata MA di Mapolres
Tanggamus.
MA mengaku,
setelah motor berada di BNS maka peran NO melakukan penjualan kendaraan, dan
pembaguan hasil penjualan dilakukan oleh DPO NV.
"Yang
jual NO diatas Rp5 juta, saya dikasih DPO NV, rata-rata Rp2 juta setiap
kendaraan. Uangnya sudah habis dipakai kebutuhan sehari-hari," tandasnya.
(*/ida/rls)
Comments