Berita Hangat

Ditangkap Polisi Gara-Gara Rampas ATM Seorang Wanita yang Tarik Tunai

OTENTIK ( LAMSEL ) - Polisi mengamankan IS (37) warga Desa Rejosari Kec. Natar Lampung Selatan di Lokasi ATM Bank Mandiri  SPBU  Candimas  Natar, diduga telah melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan. Sabtu 03/09/2022. 


Pelaku IS (37) ditangkap warga karena diteriaki maling oleh korban OSW yang sedang menarik uang di anjungan tunai mandiri pukul 11.00 Wib tadi siang.


Kapolsek Natar Kompol Enrico Donald Sidauruk, S.E., S.IK mewakili Kapolres AKBP Edwin, S.H., S.IK., M.Si. menuturkan pelaku  sdr. IS (37) diamankan karena melakukan perampasan  kartu ATM seorang perempuan berinisial OSW yang sedang melakukan tarik tunai di ruang anjungan tunai mandiri  SPBU Desa Candimas Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.



Kejadian diawali dari korban OSW hendak mengambil uang di ATM Mandiri di SPBU Desa Candimas Kec. Natar. Pelaku IS (37) yang berada lebih dulu disana menanyakan kepada korban "mba mau narik berapa"  dan di jawab oleh korban "mau narik tiga belas juta".tidak lama kemudian saat korban mengetik PIN ATM pelaku masuk keruang ATM berdiri membuka pintu dengan mengatakan bahwa ATM korban tertelan, "mba, mba ATM mba ketelen cepet panggil satpam disitu”.



Merasa ATMnya tidak tertelan korban melanjutkan menarik tunai sebanyak RP. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)  dan  langsung dimasukan kedalam tas korban.  Ketika mencoba menarik yang kedua kalinya saat masukan kartu ke mesin ATM, pelaku masuk dan menekan tombol cancel sehingga kartu ATM korban keluar, selanjutnya pelaku menawarkan diri untuk membantu menarik uangnya. 



Saat pelaku memasukan kartu ATM korban, ia menekan tombol cancel lalu hendak pergi, sadar dirinya sedang tertipu korban memaksa mengambil kartu atm miliknya dari tangan pelaku, pelaku mendorong korban hingga terjatuh memecahkan salah satu sisi ruangan ATM yang terbuat dari kaca.



Sambil terjatuh korban sempat menarik tas pelaku hingga putus namun pelaku berhasil kabur melarikan diri. Tidak mau kalah, korban bangun dan berlari mengejar pelaku sambil berteriak maling. Akhirnya pelarian pelaku berhasil di gagalkan lantaran warga berhasil menangkap pelaku yang hendak mengidupkan kendaraannya. Beruntung tidak diamuk masa selanjutnya pelaku diamankan di Polsek Natar Polres Lampung Selatan.


“pelaku kami amankan di Polsek Natar dan dilakukan penyidikan lebih lanjut bersama dengan barang bukti 1 (satu) kartu ATM Bank BRI, Pasal yang digunakan menjerat pelaku yaitu pasal 365 KUHPidana Jo 53 KUHPidana” tutup Kapolsek Natar Kompol Enrico Donald Sidauruk, S.E., S.IK mantan Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan ini.( Ida/ rls)

Comments