Akibat Dendam Pribadi, Oknum Polisi di Lamteng Tega Tembak Rekannya Sendiri
OTENTIK (LAMPUNG TENGAH) – Diduga karena dendam terhadap korban
karena korban selalu membuka aib atau keburukan tersangka, seorang Oknum
anggota Polisi yang bertugas Ka SPKT polsek way pengubuan polres lampung
tengah, tega menghabisi temannya sendiri.
Hal tersebut
di sampaikan oleh Kabid humas Polda Lampung Kombes Pol zahwani pandra Arsyad,
saat melakukan konferensi pers di mapolres Lampung Tengah, Senin (5/9/2022).
Pandra
mengatakan, korban bernama Aipda ahmad karnain (41) yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas
Putra Lempuyang Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah.
Menurut
pandra, korban ini mempunyai istri bernama sdri Etty Meyrini dan dua orang anak
perempuan yang berumur 14 tahun dan 10 tahun, "diketahui Korban tinggal di
lk v rt 02 kel. Bandar jaya barat kec. Terbanggi besar kab. Lampung
tengah," ujarnya.
Pandra
menjelaskan, kejadiannya Pada hari minggu, tanggal 04 september 2022 sekira jam
21.15 wib, terjadi penembakan anggota polri di kediaman aipda (AK). Hasil
keterangan dari saksi sdri. Mahmuda pada saat sedang bersama anaknya sdri. Dian
pratiwi yang sedang menjahit baju di rumah.
Dia
mendengar suara ledakan / letusan di
rumah saudara (AK). Selanjutnya saksi mendengar suara anak "tolong²"
dari rumah sdr (AK), “lalu saksi keluar rumah, melihat ada sepeda motor yang
tidak saksi ketahui jenisnya dan berapa orang yg mengendarai ke arah jalan
kedalam/ arah barat, ungkap Pandra.
Kemudian
lanjutnya, saksi wayan sueden saat sembahyang mendengar suara letusan dan ada
teriakan minta tolong dari kediaman ibu etty, kondisi pada saat akan menolong
korban sdr. (AK) sudah pada posisi duduk dilantai bersandar di kursi.
“Lalu bersama
istri korban, selanjutnya membawa korban ke rumah sakit harapan bunda
mengendarai kendaraan korban jenis toyota yaris warna hitam, namun sesampainya
di rumah sakit harapan bunda korban sudah tidak dapat tertolong,” kata Pandra.
“Mendapati
laporan kejadian tersebut, Tim Gabungan Tekab 308 Polres Lamteng dengan Tim
Resmob Polda Lampung, bergerak cepat ke TKP, dari hasil penyelidikan di dapatkan
Identitas terduga pelaku yaitu berinisial RS berpangkat Aipda. RS diketahui
menjabat KA SPKT yang juga berdinas di Polsek Way Pengubuan Lampung Tengah,”
sebut Pandra.
Selanjutnya,
kata Pandra, Pada hari minggu tanggal 04 september 2022 sekira jam 23.45 wib,
berdasarkan hasil lidik anggota dilapangan, dilakukan pendalaman – pendalaman
terhadap lingkungan kerja, lingkungan tempat tinggal dan lingkungan keluarga
dari korban.
Dari
keterangan diatas, Tekab 308 mendapati informasi bahwasanya korban mempunyai
hubungan yang tidak baik dengan pelaku (RS) di lingkungan kerjanya. Ketika
dilaksanakan upaya paksa dan pelaku (RS) dihadapkan dengan fakta-fakta yang
ada, pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya dan tersangka di di
bawa ke Mapolres Lampung Tengah untuk proses selanjutnya.
Dari hasil
penangkapan tersebut, Tim Tekab 308 menyita sejumlah barang bukti yaitu 1
(satu) puncuk senjata api jenis revolver, 1 (satu) unit sepeda motor dinas
bhabinkamtibmas merk kawasaki KLX
, baju yg di
gunakan pelaku saat melakukan penembakan terhadap korban
, 1 (satu)
buah helm warna hitam
dan 1 (satu) buah jaket warna hitam.
Motif
sementara yang kami dapatkan dari keterangan tersangka, hingga tega melakukan
penembakan terhadap korban, diduga
karena pelaku dendam terhadap korban, karena korban selalu membuka aib /
keburukan tersangka kepada kawan-kawannya dan terdapat kabar di grup whatsapp
bahwa istri dari pelaku belum membayar uang arisan online, "motif pastinya
nanti kita tunggu hasil pendalaman dari penyidik," jelas Pandra.
Atas
perbuatan pelaku yang tega menghabisi rekannya sendiri, dia diancam dengan
pasal 338 sebagaimana dimaksud dalam kuhpidana yaitu,
barang siapa
dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan
pidana penjara paling lama lima belas tahun.
“Selain itu,
di internal kepolisian pelaku akan di kenakan sanksi etik, pasal 13 ayat 1 pp
no 01 tahun 2003 jo oasal 5 ayat 1 huruf b perpol no.07 tahun 2022, pasal 13
ayat 1 pp nomor 01 tahun 2003 jo pasal 8 huruf c perpol nomor 07 tahun 2022
serta pasal 13 ayat 1 perpol nomor 01 tahun 2003 jo pasal 13 huruf m perpol
nomor 07 tahun 2022, dengan Sanksi Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH),”
tutup Pandra. (ida/penmas)
Comments